JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kediri memberikan pelatihan kerja kepada 40 Orang Ahli Waris dari Peserta Klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang digelar di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ELVITA Kediri, Selasa, (12/7/2022).
Sesuai dengan visinya dalam Melindungi, Melayani dan Mensejahterakan Pekerja dan Keluarga, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Kediri terhadap Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kematian, baik yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja.
Baca Juga : Wanita di Jabung Akhiri Hidup Gantung Diri dengan Selendang Merah
Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan, pelatihan ini dilaksanakan dalam 1 hari dalam 2 sesi pelatihan. Pelatihan yang diberikan kepada ahli waris ini berupa pelatihan pembuatan kue kering dan basah. Hal ini bertujuan agar ahli waris yang ditinggalkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri untuk mempertahankan perekonomian keluarganya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Dimana peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar iuran Rp. 16.800 untuk dapat dilindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maka peserta hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp. 20.000.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,”terang Suharno Abidin.
Baca Juga : Terdapat 4 Pabrik Rokok, Pemkot Mojokerto Dapat Alokasi DBHCHT Rp 21,5 Miliar
Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Manfaat lainnya juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.