JATIMTIMES - Seorang wanita berusia 34 warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. Wanita bernama UM gantung diri di garasi rumahnya dengan selendang berwarna merah.
Kapolsek Jabung Polres Malang AKP Kusmindar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Diperkirakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. “(Peristiwa diduga melakukan bunuh diri dengan gantung diri) Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB. Tapi dilaporkan ke Polsek Jabung pukul 14.50 WIB,” kata Kusmindar kepada awak media, Selasa (12/7/2022) malam.
Baca Juga : Diduga Tersenggol Truk, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Kronologi ditemukannya UM gantung diri bermula saat Mustaqim (suami UM) pulang dari kerja sekitar pukul 14.30 WIB. Dia kemudian mengetuk pintu rumahnya, namun tak ada jawaban sama sekali. Masih berfikir positif, akhirnya Mustaqim mencari UM ke rumah saudaranya, namun juga tidak ditemukan.
Kemudian Mustaqim kembali ke rumahnya ditemani saudaranya untuk mencari UM. Karena tak ada jawaban dari orang di dalam rumah, Mustaqim membuka pintu secara paksa.
“Saksi (Mustaqim) berusaha memanggil-manggil untuk membukakan pintu tapi tidak ada jawaban. Lalu pintu rumah dibuka paksa oleh saksi yang dibantu warga,” kata Kusmindar.
Betapa kagetnya Mustaqim setelah pintunya terbuka dan menengok di garasinya ternyata istrinya sudah menggantung pada sebuah selendang dan tak bernyawa.
“Jadi saksi melihat seseorang perempuan gantung diri memakai selendang warna merah yang panjangnya kurang lebih 236 cm yang diikatkan pada galvalum atap rumah dan dilihat oleh saksi ternyata yang gantung diri tersebut adalah istrinya,” terang Kusmindar.
Spontan, Mustaqim berusaha memberi pertolongan kepada korban dengan menurunkan korban bersama sama warga sekitar. Namun kondisi korban sudah meninggal dunia.
“Setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jabung dan tim medis Puskesmas Jabung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kondisi korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Kusmindar.
Baca Juga : Mendorong Hadirnya Perda Perlindungan Yatim Piatu di Kab Malang
Berdasarkan keterangan para saksi dan petugas medis, pada saat olah TKP petugas Polsek Jabung tidak menemukan tanda kekerasan dan kejanggalan lain. Dalam hal ini, pihak keluarga juga tidak ingin dilakukan autopsi kepada korban
“Pihak keluarga korban tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda kekerasan dan kejanggalan lain atas meninggalnya korban. Keluarga membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan disaksikan oleh perangkat desa. Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah,” beber Kusmindar.
Sementara itu, beberapa tetangga korban menilai UM memiliki kepribadian tertutup. Namun, saudara Mustaqim yakni Lilis Suryani mengaku sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, UM hanya bercerita tentang sakit lambung yang dialaminya.
“Jadi hari Senin 11 Juli 2022 pukul 11.00 WIB, sebelum meninggal korban bercerita kepada saksi bahwa mempunyai penyakit lambung dan diabetes yang tak kunjung sembuh. Korban juga sering mengeluh putus asa dan lebih baik mati saja akibat penyakit yang dideritanya tersebut,” tutup Kusmindar.