JATIMTIMES - Digelar secara perdana setelah mewabahnya pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari dua tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim) menggelar uji coba kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, dalam pelaksanaan yang digelar secara perdana ini, keluarga maupun kerabat dari para WBP sangat antusias dalam memanfaatkan momentum uji coba kunjungan tatap muka ini.
Baca Juga : Mendorong Hadirnya Perda Perlindungan Yatim Piatu di Kab Malang
Heri menyebut, hal itu dapat dilihat dari banyaknya antrean yang cukup membludak sejak pagi tadi di ruang pendaftaran kunjungan Lapas Kelas I Malang. Untuk jumlah WBP yang mengikuti uji coba kunjungan tatap muka ini berjumlah 49 orang.
"Setelah sekitar dua tahun lebih kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung," ungkap Heri dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Selasa (12/7/2022).
Pihaknya menjelaskan, dasar tahapan uji coba penerapan kunjungan tatap muka bagi keluarga WBP ini yakni Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
"Serta pertimbangan lainnya menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga, dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," ujar Heri.
Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan mengenai kebijakan uji coba kunjungan tatap muka. Di mana setiap WBP hanya boleh dikunjungi maksimal oleh tiga orang yang merupakan keluarga inti dari WBP. Seperti orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung.
Bagi pengunjung yang akan bertemu dengan WBP, harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Apabila belum menerima vaksin ketiga, maka harus memiliki surat keterangan tidak dapat melakukan vaksin atau dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes Swab Antigen atau Swab PCR.
Baca Juga : Dorong Lahirnya Inovator Baru, Bappeda Kabupaten Blitar Gelar Lomba Krenotek
Teruntuk WBP yang masih berstatus sebagai tahanan, maka pihak keluarga diwajibkan membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak penahan yakni baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Sementara itu, terkait dengan jam operasional kunjungan tatap muka yang bersifat uji coba ini dibagi menjadi dua sesi yakni untuk hari Selasa dan Kamis dan kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 WIB.
"Untuk minggu depannya lagi akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini, mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka," pungkas Heri.