free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masuk Tahanan, Terdakwa JEP Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI Belum Boleh Dibesuk

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jul - 2022, 03:35

Placeholder
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Heri Azhari (tengah) saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) malam. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan bos atau pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang selama 30 hari ke depan. 

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menyampaikan, pada Senin, 11 Juli 2022 pihaknya telah menerima tahanan atas nama Julianto Eka Putra atau JEP yang dalam penetapan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dilakukan penahanan selama 30 hari, terhitung hari ini Senin (11/7/2022). 

Baca Juga : Pembangunan Kampus III UIN Malang Dipercepat, Bakal Berlangsung 2 Tahun

Heri menuturkan, terdakwa JEP ditahan selama 30 hari dengan menempati blok penahanan. Di mana untuk terdakwa yang baru masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang dan harus menjalani sidang, terlebih dahulu menempati blok penahanan. 

Pihaknya menyebut, untuk terdakwa JEP hingga saat ini masih belum boleh dibesuk. 

"Besuk sekarang kita lagi Covid pasti tahu lah aturan. Pasti pengenalan dulu dua minggu baru ikuti aturan main di sini. Sosialisasinya kan dibuka (besuk tatap muka), untuk tahanan belum ada, masih (dibuka untuk) narapidana," terang Heri. 

Namun, bagi kuasa hukum terdakwa masih diperbolehkan untuk membesuk disertai dengan surat kuasa dari terdakwa kepada kuasa hukum. Selain itu juga harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Lapas Kelas I Malang, salah satunya hasil negatif Covid-19.  

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa tidak terdapat penempatan sel khusus bagi terdakwa JEP kasus pelecehan seksual. Di area blok penahanan, terdakwa JEP ditahan di dalam sel bersama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya dengan kasus yang berbeda. 

"Tentunya kalau sel tidak ada perbedaan. Tapi ada perhatian khusus, artinya jangan sampai ada hal yang (tidak diinginkan) terjadi, kita harus lebih awasi," tutur Heri. 

Menurutnya, seseorang yang baru masuk ke dalam sel tahanan, dimungkinkan akan mengalami kondisi stres. Heri mengatakan, perhatian dan pengawasan khusus ini agar tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang dapat menjalani masa tahanan dengan baik. 

Baca Juga : Update Covid-19 di Kota Batu, Masih Ada 4 Pasien Aktif

"Kalau dia masuk, bisa jadi down kan kita nggak tahu di dalam. Nah itulah perlu disemangati dan perlu dilihat pengawasannya," kata Heri. 

Sementara itu, pihaknya menyebutkan bahwa kondisi terdakwa JEP di dalam Lapas Kelas I Malang dalam kondisi sehat. Sebelum ditahan, terdakwa JEP terlebih dahulu dilakukan skrining Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19. 

Disinggung mengenai kondisi terdakwa JEP saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang dalam kondisi stres, Heri menuturkan bahwa tidak dapat memberikan penilaian tersebut karena dirinya bukan seorang psikolog. 

"Saya bukan ahli psikologi tidak bisa mengatakan itu, tapi yang pasti secara kasat mata normal-normal saja. Tadi didampingi kuasa hukum satu saja, pihak keluarga nggak ada," pungkas Heri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri