free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Penanganan PMK yang Serang Hewan Ternak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jul - 2022, 02:33

Placeholder
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Bogor beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan akan berlangsung pada pekan ini, pemerintah melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya telah mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK untuk terus bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas hewan ternak. 

Baca Juga : Waspadai Perbudakan ABK, SBMI Ajak Nobar Before You Eat

 

Pihaknya juga menuturkan, bahwa sudah terdapat Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenko, TNI dan Polri.

"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," ungkap Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada tahun 2022 ini dengan menggunakan dana KPC-PEN. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian RI per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga bertindak selaku Ketua KPC-PEN ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Raih 4 Emas, Paralayang Kota Batu Pertahankan Juara Umum di Porprov VII Jatim

 

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Airlangga.

Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI. Pihaknya menegaskan, dalam permentan tersebut nantinya akan diatur secara detail kriteria hewan ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. 

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. "Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," pungkas Airlangga.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan