JATIMTIME - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia bekerja sama dengan LSM Raja Giri Lumajang menggelar nonton bareng (nobar) film garapan SBMI yang berjudul Before You Eat (BYE) di Wana Wisata Siti Sundari, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang. Nobar juga dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membahas peran aktif pemerintah.
Film yang diproduksi oleh SBMI dan didukung oleh Greenpeace Indonesia ini menceritakan upaya untuk mengungkap aktivitas perikanan ilegal atau yang lebih dikenal dengan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing yang berkaitan erat dengan praktik perdagangan orang dan perbudakan modern ABK Perikanan Indonesia di kapal perikanan asing.
Baca Juga : Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Kuak Kader yang Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo
Praktik perbudakan modern yang menimpa ABK asal Indonesia merupakan persoalan yang kerap terjadi bertahun-tahun. Menurut catatan SBMI, terdapat 338 aduan kasus kerja paksa ABK Indonesia di kapal ikan asing dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020.
Pada tahun 2020 sendiri, jumlah aduan meningkat menjadi 104 kasus, dimana pada tahun sebelumnya berjumlah 86 pengaduan. Pada tahun 2021, SBMI kembali mendapat pengaduan kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing sebanyak 188 kasus. Data tersebut menunjukkan tren peningkatan dan harus disikapi secara serius.
Oleh karena itu, film BYE menjadi cukup relevan sebagai salah satu medium untuk mendesak pemerintah Indonesia bersikap lebih tegas dalam membenahi tata kelola perekrutan ABK Indonesia dan memberikan perlindungan pada ABK Perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. Untuk dapat memahami persoalan secara mendalam serta mencari solusi untuk tata kelola tenaga kerja pada sektor ini.
"Masyarakat kita masih terlalu awam terkait pemberangkatan awak kapal PMI atau Migran. Memang banyak orang yang merekrut awak kapal," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dr. Rosidah, Selasa (5/7)
Rosidah mengatakan, kalau pihaknya harus bisa bekerjasam dengan semua pihak untuk menyosialisasikan hal-hal baik, apa lagi menyangkut ketenagakerjaan. Untuk warga Lumajang yang mau melamar kerja di luar negeri apa lagi di kapal laut, harus konfirmasi dulu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Pengaturan Jual Ternak Kurban tak Efektif, Penjual Hewan Kurban Menjamur di Sidoarjo
"Kita akan memberi tahu mereka tentang legal dan ilegal, agar mereka tidak terjerumus pada hal-hal ilegal yang merugikan diri para pekerja," ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjadi buruh migran yang legal itu ada beberapa syarat yang harus melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mendaftarkan diri bahwa dia adalah seorang ABK migran yang pemberangkatannya mandiri agar terakses di kementerian.