JATIMTIMES - Polres Malang resmi menghentikan kasus pembunuhan kepada nenek berinisial W (70) pada Selasa (7/6/2022) lalu di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hal itu karena tersangka, yakni cucu nenek tersebut meninggal dunia.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi bersama anggota Sat Reskrim Polres Malang pada Senin (4/7/2022) kemarin menggelar penetapan tersangka tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian, dilanjutkan dengan menggelar penghentian penyidikan di ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang.
Baca Juga : Puncak HUT Bhayangkara ke-76, Polres Kediri Gelar Tasyakuran
Donny menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu korban berinisial MS (18), memang benar tersangka telah memukul korban menggunakan benda tumpul. Pukulan itu mengenai bagian tubuh atas korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban tergeletak, pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri.
“Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban. Setelah itu, tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri,” ujar Donny, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan alat bukti didapat dan keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya.
Namun karena tersangka meninggal dunia saat masih dirawat di rumah sakit, akhirnya proses penyidikan perkara dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
Baca Juga : Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Seorang Guru Ponpes
“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan dengan situasi saat ini, pelaku sudah meninggal dunia ketika masa perawatan mencoba melakukan percobaan bunuh diri,” jelas Donny.
Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi. Namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah, MS ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar, personel Polres Malang melakukan penjagaan ketat. Namun beberapa hari terakhir, dokter jaga RSSA Malang menyebut tersangka MS dinyatakan meninggal dunia karena gagal nafas. Sat Reskrim Polres Malang lantas melakukan gelar perkara resmi dan menyatakan bahwa perkara pembunuhan ini ditutup.