JATIMTIMES-BPJS Ketenagakerjaan Madura melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Bangkalan. Agenda ini dilaksanakan dalam kegiatan Launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di rumah Kepala Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Selasa (5/7/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura. Penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Bupati Bangkalan
"Kami selaku lembaga eksekutif di Kabupaten Bangkalan, siap untuk mengawal, bersinergi dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura dalam upaya meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja mengalami risiko sosial ekonomi,'' kata Imron.
Asisten Deputi Direktur Wilayah, Arie Fianto Syofian mengucapkan terima kasih atas segala support yang diberikan Pemerintaha Kabupaten Bangkalan dalam memastikan masyarakat pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Terima kasih atas kepedulian Bupati Bangkalan dalam segala upayanya memberikan dukungan kepada kami untuk memastikan masyarakat pekerja baik formal maupun informal di Kabupaten Bangkalan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan”, ujar Arie
Dalam upaya Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan, penandatanganan MOU juga dilakukan oleh Ketua AKD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan sehingga diharapkan perangkat desa, petani, dan nelayan juga terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagkerjaan Madura, Vinca Meitasari menambahkan keterangan terkait kegiatan tersebut. Dengan kegiatan ini pihaknya berharap bisa meningkatkan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan perangkat desa, petani dan nelayan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,'' kata Vinca.
Baca Juga : Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dispersip Pemkab Blitar Sinergi dengan Stakeholder
Vinca menambahkan, untuk perangkat desa, masuk dalam kategori Pekerja Formal atau Penerima Upah (PU), yaitu terlindungi 2 program yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp 10.567,- atau bisa dengan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp 122.103,-. Untuk petani dan nelayan termasuk dalam kategori Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu terlindungi 2 program yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp 16.800,- atau bisa dengan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp 36.800,-
Dalam kegiatan Launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga dilaksanakan penyerahan simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan total manfaat sebesar Rp 1.092.005.640,- dengan rincian total manfaat JKM sebesar Rp 462.000.000,- total manfaat JHT sebesar Rp 40.505.640,- dan total manfaat beasiswa sebesar Rp 589.500.000,-
''Sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat Kabupaten Bangkalan di masa wabah Covid-19 saat ini, kami menyalurkan 239 paket sembako kepada lansia sebatangkara melalui dinas sosial,'' pungkasnya.