free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Belum Tersentuh Hukum, Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Pamekasan Disoal

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Jul - 2022, 23:26

Loading Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Sejumlah kalangan pemerhati lingkungan menyoroti penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Samhari, Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) menilai aktivitas galian C di Desa Terrak itu hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Baca Juga : 2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban

Padahal menurutnya, lokasi-lokasi galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) alias ilegal. 

Sehingga hal tersebut jelas melanggar pasal 97 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009. Perusakan lingkungan hidup merupakan sebuah pelanggaran hukum dan tindak pidana, mencakup baik disengaja maupun yang tidak disengaja.

“Galian C di Desa Terrak itu harus ditindak tegas, karena telah disinyalir tidak mengantongi izin, baik alat beratnya maupun operasi tambangnya,” kata Samhari, Selasa (05/06/2022).

Ia bahkan menduga, alat berat yang digunakan di lokasi penambangan tersebut sudah menyalahi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Bukan hanya galian C nya yang menyalahi aturan, tapi bahan bakar yang digunakan alat berat di sana juga diduga kuat menggunakan BBM Bersubsidi, dan itu tidak boleh," jelasnya.

Sehingga Samhari meminta, agar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Pamekasan segera melakukan upaya-upaya kongkrit untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga : Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kauman Diringkus Polisi

"Jika tidak, maka kami yang akan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal itu,dan semoga yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Syaiful Amin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C  tersebut. Sebab, yang berwenang dalam melakukan penindakan yakni Satpol PP wilayah Jawa Timur.

Namun pihaknya berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat Pamekasan terkait galian C tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami tidak bisa bertindak, karena itu kewenangan provinsi. Kebetulan besok saya rapat, nanti saya suarakan keluhan masyarakat terdampak itu ke Jawa Timur,” tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---