JATIMTIMES - Seorang pria berinisial BA, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 26 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, anggota satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Menko Airlangga Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain
Menurut Anshori, penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kauman ada peredaran narkotika jenis sabu. "Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya. Senin (4/7/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa.1 poket sabu dengan berat 0.34 gram, 2 butir pil double L, 1 potongan lakban warna hitam, 1 bungkus rokok merek Andalan, 1 Hp Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol. : AG-6528-RDA.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Anshori.