JATIMTIMES - Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat masjid-masjid di Kota Batu sepakat untuk meniadakan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Lalu bagaimana jika warga akan berkurban?
Pemkot Batu mengimbau bagi warga untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran kasus PMK di Kota Batu.
Baca Juga : Vaksinasi Booster Dosis Tiga Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, jika saat ini wabah PMK masih dinilai mengkhawatirkan. Dewanti memperkirakan hampir seluruh populasi sapi di Kota Batu sudah terpapar virus PMK.
Hanya saja, penularan di hewan kambing dan domba sejauh ini belum ditemukan di Kota Batu.
“Yang jelas masjid-masjid besar tidak menyediakan tempat penyembelihan kurban,” ungkap Dewanti, Senin (4/7/2022).
Karena itu agar wabah ini bisa terkendali, bagi warga yang hendak berkurban bisa melakukan pemotongan terpusat di RPH. Sebab, nantinya hewan yang disembelih akan mendapat pengawasan lebih intensif.
Meski demikian, Dewanti tidak melarang warga melakukan penyembelihan di kampung atau desa masing-masing.
“Kalau desa/kelurahan mau melakukan penyembelihan boleh, khususnya kambing nggak masalah. Tapi perhatikan kambing itu sehat,” imbau Dewanti.
Baca Juga : 19 Pendaftar Ramaikan Pilkades Serentak 5 Desa di Kota Batu
Demi keamanan dan kesehatan masyarakat, Dewanti tetap meminta penyembelihan hewan kurban dilaksanakan melalui RPH.
“Tapi sebisa mungkin lebih baiknya di RPH saja,” tegas Dewanti.
Di sisi lain, saat ini Pemkot Batu tengah menggelontorkan 12.500 dosis vaksin PMK. Diharapkan, vaksinasi dapat meningkatkan imunitas bagi hewan ternak di Kota Batu yang masih sehat.