free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buronan Kasus KDRT di Malang Serahkan Diri, Takut Dikejar Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

04 - Jul - 2022, 02:35

Placeholder
Terduga pelaku kasus KDRT di Wagir, Kabupaten Malang (foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria inisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat menjadi buron. Dia buron karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BFY diduga telah melakukan KDRT yang menyebabkan dua orang korban yaitu, istrinya yang berinisial LW (42) dan anaknya IFC (22). Mereka mengalami luka cukup parah. Akibatnya, korban melapor ke Polsek Wagir, pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Baca Juga : Densus 88 Ingatkan Jaringan Teroris Menyasar ASN dan Aparat Penegak Hukum

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Tak tinggal diam, dengan cepat seluruh anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku, ia merasa ketakutan karena dicari-cari polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) malam kemarin sekitar pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).

Kapolres menyebut, motif pelaku melakukan perbuatannya lantaran didasari sakit hati. Karena pelaku diinformasikan akan diceraikan oleh istrinya.

Baca Juga : Densus 88 Ingatkan Jaringan Teroris Menyasar ASN dan Aparat Penegak Hukum

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Ferli.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegas Ferli.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya