JATIMTIMES - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan properti di Tulungagung.
Dalam kasus penipuan penggelapan uang itu, Polres Tulungagung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni seorang pria berinisial AAF dan seorang perempuan berinisial YDS yang berstatus sebagai direktur CV Setyaline Indonesia.
Baca Juga : Gelar Raker, PWI Tuban Cetuskan Program Strategis dan Siap Cetak SDM Unggul
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang yang berhasil diungkap, modus operandi yang dipakai pelaku adalah menjual tanah kavling yang belum dibebaskan dari pemilik awal. Artinya tanah kavling yang dijual oleh pelaku, status tanahnya belum dibebaskan atau belum dibayar dari pemilik awal.
Selanjutnya, tanah kavling yang belum dibayar dari pemilik awal itu, oleh pelaku dijual lagi kepada pembeli dengan harga yang beragam. Akan tetapi, setelah dilakukan transaksi, pelaku tidak melakukan proses sebagaimana perjanjian yang disepakati yaitu pembeli mendapatkan sertifikat atau bukti kepemilikan lain dari kavling yang sudah dibeli.
"Jadi uangnya sudah diterima tetapi hak pembeli belum didapatkan," kata AKBP Handono saat press release yang digelar di halaman Mapolres setempat. Selasa (28/6/2022).
Menurut Handono, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya 2 laporan polisi yang diterima Polres Tulungagung pada 23 Juni 2022 lalu. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan sampai penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sdri. YDS dan sdr. AAF.
Dalam kasus itu, YDS ditunjuk sebagai direktur CV Setyaline Indonesia, walaupun sebenarnya yang mengoperasikan adalah AAF. Artinya YDS hanya diminta namanya untuk menjadi direktur perusahaan itu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata korbannya tidak hanya 2 orang saja, tetapi kurang lebih sebanyak 25 orang. Untuk itu, Handono juga meminta agar pihak-pihak terkait atau masyarakat yang merasa dirugikan supaya berkomunikasi dengan Satreskrim. Sehingga bisa diketahui secara pasti berapa orang yang menjadi korban dan berapa nominal uang yang masuk ke tersangka.
"Di Tulungagung ada 2 TKP, yaitu di perumahan Sobontoro Indah dan Jl. Pahlawan masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru," ungkapnya.
Handono juga menjelaskan, kronologi kejadian diawali dari para korban yang mendapat informasi atau mengetahui ada kavling yang dijual melalui media sosial khususnya Facebook. Tanah kavling yang dijual melalui medsos itu ada di Desa Tugu Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.
Selain di Tulungagung, ada 2 lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Kediri yaitu di Desa Mojo dan Desa Kras. Bahkan ada juga lokasi lain yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini masih jadi pengembangan petugas lebih lanjut.
Baca Juga : Sekjen GPK Desak Polri Transparan dalam Kasus Holywings
"Perusahan yang menjual kapling tersebut adalah CV Setyaline Indonesia alamat JL. Pahlawan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru," jelasnya.
Setelah korban tertarik untuk membeli kavling dengan harga yang bervariasi, kemudian korban membayarkan uang tersebut ke perusahan itu. Seiring berjalannya waktu, pembeli kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata lokasi kavling itu belum dibebaskan atau belum dibayar oleh tersangka.
Dari kasus penipuan dan penggelapan itu, kerugian uang yang dialami korban sementara mencapai Rp 571.800.000, dan jumlah korban yang sudah melaporkan ke Polres Tulungagung ada 25 korban.
"Kerugian uang berhasil kami hitung sementara di angka Rp 571.800.000. Untuk jumlah korban yang sudah melaporkan ada 25 korban," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, akte pendirian dan termasuk juga telah memeriksa saksi-saksi.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 372 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.