JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menangkap seorang satpam karena terbukti menjadi pelaku persetubuhan. Pelaku adalah PS (36) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, aksi persetubuhan dilakukan satpam PS pada Mei 2022 lalu. Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Diperkuat Ronaldinho, RANS Nusantara FC Serius Hadapi Trofeo vs Arema FC dan Persik Kediri
"Jadi korban ini adalah seorang siswi SMP di tempat pelaku bekerja sebagai satpam," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Sabtu (25/6/2022).
Hasil penyelidikan polisi, korban mulai dekat dengan pelaku pada April 2022. Korban sering nongkrong di pos satpam dan curhat soal masalah pribadi kepada pelaku. Curhat ini karena korban merupakan anak dari keluarga broken home.
Tak disangka, hubungan keduanya kemudian semakin dekat dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku, bahkan pernah mengirimkan video porno dengan tujuan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi persetubuhan antara korban dan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban tidak pulang sehingga pihak keluarga melakukan pencarian. Kemudian dari informasi diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
‘’Selanjutnya, atas dasar laporan orang tua korban, pelaku langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota,’’ terang Argo.
Baca Juga : Sejak Kecil Tulis Gelar Profesor pada Buku Tulisnya, Impian Menteri Siti Nurbaya Akhirnya Terwujud
Saat diperiksa polisi, PS mengaku persetubuhan dilakukan karena suka sama suka. Setelah menyetubuhi pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban.
‘’Pelaku statusnya adalah pria beristri dan telah memiliki dua orang anak. Namun istrinya bekerja sebagai TKW sejak dua tahun lalu,’’ pungkas Argo.