free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Empat Kursi Kepala OPD Pemkot Batu Akhirnya Terisi, Ini Daftarnya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

25 - Jun - 2022, 02:07

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat melantik kepala OPD yang kosong di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Jumat (24/6/2022). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kursi kepala empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu akhirnya terisi. Itu setelah dilakukan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Jumat (24/6/2022).

Empat jabatan itu adalah dekretaris DPRD yang kini diduduki oleh Endro Wahjudi dan  kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang kini dijabat Akhmad Dahlan.

Baca Juga : Terima Kunjungan Wabup Trenggalek, Wawali Sofyan Edi Kenalkan Tiga Runah Singgah Kota Malang

Selanjutnya kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang diduduki  Heru Yulianto serta  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) yang diisi Aditya Prasaja.

Dewanti juga melakukan rotasi beberapa pejabat dan promosi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Wali kota juga melantik dua kepala sekolah, yakni Muhammad Mustain sebagai kasek SD Negeri 2 Pesanggrahan dan Siti Roihatul  sebagai kasek SD Negeri 4 Gunungsari.

Pertimbangan utama dalam pelantikan ini, Dewanti lebih menekankan prestasi dan kinerja ASN. Kemudian juga memberikan kesempatan bagi ASN yang berdedikasi dan memiliki loyalitas yang bagus.

"Mohon untuk para kadis memberi masukan, usulan. Kita harus memberi kesempatan bagi ASN yang berdedikasi dan memiliki loyalitas,” ungkap Dewanti.

Dewanti  menekankan kepada pejabat agar memberikan pengarahan jika bawahannya melanggar atau menyelewengkan jabatan. Jika didapati ada penyelewengan, kepala OPD diminta untuk  melapor.

Baca Juga : Setelah Dua Bulan Pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selanjutnya Apa?

"Mari kita berniat menjadikan Pemerintah Kota Batu mendapatkan orang yang kredibel, sesuai dengan ilmu dan kinerjanya. Jika melanggar atau menyelewengkan, silakan lapor ke Inspektorat," tandas Dewanti.

Dewanti juga  berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat memberikan inovasi terbaik untuk melayani masyarakat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy