JATIMTIMES - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (PPJPH), Dr HA Umar MA menyampaikan, persoalan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sangatlah kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan kelembagaan dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diselenggarakan LPH Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, dalam sertifikasi halal, salah satunya pada produk kosmetik, fakta di lapangan didapati 90 persen bahan baku masih didatangkan dari luar negeri. Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri dalam upaya sertifikasi.
Baca Juga : MAN Bangkalan Jadi Tuan Rumah Rakor Kepala K3MA, 115 MAN se-Indonesia Unjuk Karya
Karena itulah, dalam pemenuhan bahan baku, Indonesia harus berupaya untuk bagaimana menyediakan bahan baku dari dalam negeri sendiri. Dengan begitu, cost biaya akan lebih murah dan dalam kaitan sertifikasi halal tentunya akan lebih mudah.
Untuk itu, para dosen dan mahasiswa Farmasi UIN Malang, diharapkan mampu melakukan penelitian dan menemukan bahan baku tersebut melalui hasil risetnya. "Dengan SDM dan peralatan lab yang dimiliki LPH Center, UIN Malang harus gerak cepat agar manfaat dari hasil risetnya bisa dimanfaatkan masyarakat," tuturnya.
Selain itu, tak dipungkiri pada beberapa kalangan masyarakat, masih belum banyak memahami terkait sertifikasi halal. Beberapa kalangan juga belum aware jika sertifikasi halal ke depan akan sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Maka dari itulah, persoalan label halal memang masih perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi seluas-luasnya dikalangan masyarakat. Salah satunya melalui LPH Center UIN Maliki Malang ini.
"Karena saya meyakini dengan SDM yang dimiliki dengan bekal ilmu agama dan sains, akan lebih mudah dalam melakukan penelitian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
PTKIN khususnya UIN Maliki Malang, yang memiliki lembaga Halal Center, harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan produk halal dan persoalan edukasi. Hal ini tentunya sejalan dan menjadi amanat dari Kementerian Agama mentargetkan setidaknya sertifikat produk halal bisa mencapai 10 juta.
"10 juta mencakup produk makanan, obat ataupun kosmetik," paparnya.
Baca Juga : Hasil UTBK SBMPTN 2022 : 24,07 Persen Diterima, tapi Masih Ada Bangku Kosong 20.596
Pihaknya juga berharap, LPH UIN Maliki Malang, dapat menjadi percontohan sebagai perguruan tinggi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Termasuk juga dalam bisa melatih bagi penyelia dan penyelenggara untuk pengusaha dalam memiliki produk halal sesuai dengan ketentuan syariah.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Dr H Isroqunnajah berkomitmen untuk mensosialisasikan LPH pada segenap masyarakat maupun sivitas akademika melalui kegiatan dies natalis UIN Maliki Malang yang ke-61 yang jatuh pada 28 Oktober mendatang.
"Momen HUT UIN Maliki Malang ini akan kami manfaatkan juga untuk sosialisasi LPH," pungkasnya.