JATIMTIMES - Dua remaja ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung di tempat kosnya di wilayah Ngunut. Keduanya diamankan lantaran telah diketahui menjadi pengedar pil dobel L, Selasa (21/6/2022) pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dua orang yang dimaksud berinisial KAI (23) dan KC (19). Keduanya tinggal di tempat kos Ngunut.
Baca Juga : Bikin Heboh, Tinggalkan Rumah Kakek di Tulungagung Ini Lupa Jalan Pulang
"Satreskoba melakukan penangkapan terhadap dua orang dalam perkara menjual dan mengedarkan Pil dobel L," kata Iptu Anshori, Kamis (23/6/2022).
Dalam penangkapan terhadap KC dan KAI, polisi menemukan barang bukti berupa 82 butir pil dobel L, 1 buah HP merek Oppo warna silver, uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan pil dobel L, 26 lembar potongan kertas grenjeng, 1 lembar bekas bungkus mi, 2 buah bekas bungkus rokok Alami.
"Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti yang ditemukan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Skin, Gems Dan Tokens Gratis Di Game Stumble Guys
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana.