JATIMTIMES - Masyarakat di Kota Malang yang berniat untuk membuka lapak berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini, harus memerhatikan beberapa persyaratan administratif.
Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang kegiatan pelaksanaan Idul Adha Tahun 1443 H dan pelaksanaan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji tertanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga : Ratusan Calon Penerima RTLH di Pamekasan Tak Lolos Verifikasi
Pertama, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat dengan diketahui RT, RW, Lurah dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan). Untuk permohonan persyaratan dapat diunduh melalui link bit.ly/PenjualHewanKurban22 dengan melampirkan dokumen persetujuan dari pemilik tempat.
Kemudian, untuk tempat penjualan hewan kurban harus memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah hewan; memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan lain untuk masuk ke tempat penjualan; tersedia fasilitas untuk penampungan limbah.
"Limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan disinfeksi atau pemusnahan," ujar Sutiaji dalam keterangan yang dikutip JatimTIMES.com, Rabu (22/6/2022).
Lalu juga harus tersedia fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah; harus tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK atau sakit; harus tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk.
Pihaknya menegaskan dalam SE tersebut bahwa pedagang bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan penjualan. Maka dari itu, pedagang juga harus siap melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat datang dan meninggalkan tempat berjualan.
Disinfeksi saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan kurban. Sedangkan ketika meninggalkan tempat jualan, disinfeksi dilakukan pada seluruh bagian kendaraan.
Baca Juga : Tipe-tipe Mahasiswa di Dunia Perkuliahan, Penasaran Cek di Sini
Lalu pedagang juga harus melaporkan kepada Dispangtan Kota Malang terkait adanya kedatangan hewan kurban, sekurang-kurangnya berupa jenis, jumlah dan asal daerah hewan kurban.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan di tempat penjualan harus sehat yang dibuktikan dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau SV (Sertifikat Veteriner) dari daerah asal," ujar Sutiaji.
Para pedagang juga diimbau agar segera melaporkan kepada Dispangtan Kota Malang secara berkala jika terdapat hewan sakit atau diduga sakit termasuk yang terindikasi PMK. Jika berdasarkan pemeriksaan dokter hewan dinyatakan tidak dapat diobati atau dalam kondisi ambruk, maka dilakukan pemotongan bersyarat.
"Melaporkan hasil pemeriksaan dan pemotongan hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang," pungkas Sutiaji.