JATIMTIMES - Seratus lebih sapi dipotong paksa akibat serangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Malang.
Dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dipotong paksa sebanyak 135 sapi. Jumlah tersebut dari total 296 sapi yang terjangkit PMK. Sisanya 96 sapi sembuh, 64 dalam pengobatan, dan 1 ekor mati.
Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Porprov, Lumajang Dibanjiri Pengemis dan ODGJ
"Banyak kesembuhan, matinya cuma satu yang di RPH itu. Jadi 0,03 persen kalau untuk kematian, kalau untuk kesembuhan hampir 70 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni kepada JatimTIMES.com.
Dia menyebutkan, sejak tanggal 11 Mei hingga 20 Juni 2022 sudah terdapat total 296 hewan ternak sapi yang terjangkit PMK.
Dari rekapan total 296 sapi yang terjangkit PMK tersebut, sebanyak 96 sapi sembuh, 135 sapi dipotong paksa, satu sapi mati dan 64 sapi masih dalam pengobatan. Untuk satu sapi yang mati tersebut merupakan kasus pertama kematian sapi akibat PMK ketika berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang. Di mana sapi tersebut berasal dari luar Kota Malang.
"Banyak kesembuhan, matinya cuma satu yang di RPH itu. Jadi 0,03 persen kalau untuk kematian, kalau untuk kesembuhan hampir 70 persen," ungkap Sri Winarni kepada JatimTIMES.com.
Sementara itu, penanganan cepat terhadap persebaran PMK di Kota Malang ini juga merupakan persiapan dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Kemudian nantinya akan dilakukan upaya persiapan tim dari Dispangtan Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di tempat-tempat penjualan.
Untuk tim dari Dispangtan Kota Malang sendiri terdiri dari dokter hewan, serta paramedik veteriner dan penyuluh pertanian yang totalnya berjumlah sekitar 30 orang. Di mana kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya, namun untuk tahun 2022 ini lebih diintensifkan karena untuk mencegah persebaran PMK pada hewan ternak di Kota Malang
Baca Juga : Demo Mahasiswa soal RKUHP Hari Ini Bakal jadi Kado Ulang Tahun Jokowi ke-61 Tahun
"Nanti seperti petunjuk pak wali sebelum hari H di masjid-masjid kita keliling untuk melihat yang baru didatangkan dari (tempat penjualan)," kata Sri Winarni.
Lebih lanjut untuk hewan ternak yang didatangkan dari luar Kota Malang pada intinya tetap diperbolehkan. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disebutkan bahwa hewan ternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Maka dari itu, pihaknya dibantu oleh jajaran Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Kota Malang telah menentukan empat pos pantau untuk melakukan pengecekan hewan ternak dari luar Kota Malang.
"Jadi di seluruh Kota Malang ada empat pos pantau seperti di Kacuk, di Arjosari, di Blimbing, di Klenteng nanti kita kerjasama dengan Polres dan Kodim, Satpol PP juga," pungkas Sri Winarni.