JATIMTIMES - Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia juga dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK.
Imigrasi menyebut pencegahan dilakukan karena Mardani berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK saat ini. Mardani dicegah bersama dengan satu orang lain bernama Rois Sunandar. Keduanya tidak bisa berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga : Aksi Pencurian Motor Lagi-Lagi Terekam CCTV di Kota Batu
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/6/2022).
Namun, Achmad tidak membeberkan informasi lebih lanjut terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa Mardani dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Ali menambahkan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Mardani terlibat dalam kasus suap izin pertambangan saat ia masih menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun ia masih enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
"Cuma memang secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.
Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Saat itu, pria yang juga kader PDIP itu hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel pada 25 April 2022. Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK itu terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara pada persidangan yang digelar Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut bahwa Mardani menerima Rp 89 miliar.
Baca Juga : Direksi PT PBS Enggan Tanda Tangan Hasil Audit Konsultan, Penuntasan Kasus Terancam Molor
Cristian yang menjabat sebagai direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Nama keluarga Mardani bahkan tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.
Dalam data pemegang saham tercatat nama kakak Mardani, yaitu Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000. Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.
Nama Mardani sendiri juga tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan tersebut. Dalam data pemegang saham itu, disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000.
Sebagai informasi, Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani. Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, Rois Sunandar, juga tercatat memiliki jabatan sebagai direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621.500.000.
Sedangkan Mardani tercatat sebagai komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.