Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Edukasi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Permenaker No. 4 tahun 2022

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2022, 22:27

Placeholder
Peserta mengikuti sosialisasi secara daring.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Dilaksanakan secara daring kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 ini menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). 

Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri menjelaskan, “Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau mencapai usia 56 tahun, bunyi Pasal 6 Permenaker 4 tahun 2022,".

Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman dan Penetapan Nama Anggota Panja

Selain itu dalam aturan permenaker ini tertulis bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta penerima manfaat JHT karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

“Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus melampirkan kartu peseta BPJS ketenagakerjaan, KTP dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja,” bunyi pasal 9 dalam permenaker ini.

“Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), JHT dapat dibayarkan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja,” ucap Abidin.

"Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK sama dengan peserta JHT yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Perbedaannya hanya jika pengajuan pembayaran pada peserta yang mengundurkan diri melampirkan surat pengunduran diri, untuk peserta yang ter PHK harus menyertakan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja/ perjanjian bersama kedua belah pihak," terangnya.

Dalam Permenaker No 4 tahun 2022 itu juga mengatur beberapa poin penting JHT di antaranya:

1.Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakkan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indoneia untuk selamanya.

Baca Juga : Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Lamongan Tingkatkan Skill Masyarakat

2.Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap,maka bisa dibayarkan sebelum mencapaai usia pensiun.

3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta JHT.

"Terakhir, pada saat peraturan menteri ini berlaku maka Permenaker No. 2 tahun 2022 ditarik dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis ketentuan penutup pasal 21.

"Dalam proses pencairanya, cara klaim JHT sendiri sangat mudah. Bagi peserta yang saldonya max 10 Juta rupiah dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi JMO Mobile yang dapat didownload di Play Store atau App Store (IOS). Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari 10 juta rupiah dapat melakukan klaim JHT melalui Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni