free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kepegawaian Bangkalan Siapkan 3 Skema Respons Kebijakan Menpan Hapus THL 

Penulis : Imam Faikli - Editor : A Yahya

16 - Jun - 2022, 02:06

Loading Placeholder
Tampak depan, kantor Badan kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan (Foto: Dok. JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Beredarnya surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang mengancam nasib ribuan para Tenaga Harian Lepas (THL) direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. 

Respons itu diungkapkan oleh, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Agus Eka Leandy. Menurutnya, dia akan menyiapkan tiga skema agar penghapusan status THL tidak menambah angka pengangguran di Kabupaten Bangkalan. 

Baca Juga : Pertahankan Gelar Juara, Pemkot Kediri Matangkan Persiapan APW 2022

Skema yang pertama kata Agus, dia akan melakukan pemetaan terhadap THL yang memenuhi syarat ikut serta dalam seleksi CPNS maupun PPPK, berdasarkan usia dan pendidikannya. 

Setelah itu, skema kedua yakni dengan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mencoba mengajukan permohonan rekrutmen PPPK melalui jalur Afirmasi. 

"Alasannya, arena pengabdian dan profesionalisme bagi THL selama ini layaknya tenaga pendidik dan tenaga medis," tutur Agus, Rabu (15/6/2022). 

Namun, yang harus diperhatikan dari skema itu, Agus mengaku yang perlu diperhatikan oleh THL, tentu jenjang pendidikan, minimal D3 dan Sarjana sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 tahun 2022 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. 

Setelah itu, jika kedua skema tadi tidak memungkinkan, maka skema yang terakhir yang disiapkan oleh Pemda ialah pengangkatan outsourcing melalui pihak ketiga sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah. 

Baca Juga : Bangun Jembatan Gedangsewu, Mas Dhito: Warga Tak Perlu Balik Arah Lagi

"Skema yang terakhir ini tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang gajinya akan sesuai dengan UMR daerah," jelasnya. 

Sekedar diketahui, isu tentang penghapusan tenaga harian lepas sejatinya tidak hanya viral di Kabupaten Bangkalan. Sebab hal ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. "Intinya kami ingin tetap memperjuangkan nasib THL, jadi teman-teman THL tidak perlu cemas dan gusar, kami tetap mengupayakan," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---