free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang, Hanya 9 Jabatan yang Dilaporkan ke KASN

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2022, 03:37

Placeholder
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaporkan hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dari 10 JPTP yang dibuka pendaftarannya, hanya ada 9 yang telah dilaporkan. 

Hal tersebut lantaran pada JPTP Kepala Dinas Kesehatan dinilai masih kurang memenuhi syarat. Sehingga Pemkab Malang memilih untuk menunda proses selanjutnya, khusus untuk JPTP Kepala Dinkes pada Selter kali ini. 

Baca Juga : 155 Atlet Diberangkatkan di Porprov Jatim VII, Bupati Tulungagung Akan Berikan Bonus Bagi Atlet yang Dapat Medali

"Hasilnya sudah kita kasihkan ke KASN untuk mendapat persetujuan, setelah dapat persetujuan baru bisa kita lantik. Sementara untuk satu itu (Kepala Dinkes) ada persyaratan yang tidak terpenuhi, yaitu assessment. Jadi saya drop tidak boleh dilanjutkan," ujar Bupati Malang, HM. Sanusi, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan bahwa untuk jabatan Kepala Dinkes ada penundaan proses, bukan pembatalan. Sehingga nama-nama yang sudah tersaring pada tahap seleksi administrasi dan rekam jejak, akan dilanjutkan prosesnya. 

"Ditunda, jadi bukan dibatalkan. Jadi kan kemarin ada 4 pendaftar pada seleksi administrasi, dan ada 1 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi ya yang 3 ini yang ditunda dan akan dilanjutkan nanti," ujar Nurman. 

Nurman menyebut bahwa pihaknya saat ini masih fokus agar nama-nama yang sudah tersaring pada 9 JPTP di Selter ini bisa segera diproses. Yang kemudian selanjutnya, jika telah mendapat persetujuan dari KASN.

Baca Juga : Pemkab Malang Tunggu Kepastian Pembangunan Tol Malang-Kepanjen

Dimana pada proses tersebut, KASN melakukan pemeriksaan pada keseluruhan proses. Dan jika KASN menemukan ada sesuatu yang dinilai kurang sesuai, maka hasil Selter Pemkab Malang bisa dicoret dan digugurkan. 

"Prosesnya, mungkin disinyalir ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam penunjukan tiga besar ini, itu diteliti semua. Pokoknya kita fokus ini dulu, kalau sudah selesai segera kita siapkan pelantikan agar segera terisi, karena ini sudah terlalu lama," pungkas Nurman. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni