free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Jun - 2022, 23:04

Placeholder
Polres Kediri Kota saat menggelar press rilis.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian mobil di wilayah Kediri Jawa Timur. Ada kurang lebih lima tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Kelima tersangka tersebut dua diantaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan dan tiga lainnya berasal dari Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ini sebelumnya telah melancarkan aksinya di berbagai wilayah Kediri. Di antaranya Dusun Bogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, lalu di Dusun Jatirejo Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan di Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri.

Baca Juga : Polisi Temukan Luka Terbuka pada Mayat Pria yang Ditemukan Mengambang di Sungai Molek, Korban Pembunuhan?

Dari penangkapan kelima tersangka ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa mobil pick up Mitsubisi L 300 dan dua buah kunci T.

Disinggung terkait modus operandi yang dilakukan, AKBP Wahyudi menjelaskan jika kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana, pelaku D bertugas sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan sebuah kunci T, lalu TM sebagai sopir, AS dan MR membantu melakukan proses pencurian, yakni melakukan pengawasan di  lokasi target pencurian dan J sebagai penadah hasil curian.

Masih kata Kapolres, mobil curian yang telah mereka dapat ini kemudian dijual dengan harga Rp 60 Juta per mobil. Sedangkan tersangka J sebagai penadah menjualnya dengan harga kurang lebih Rp 105 Juta. 

Namun sebelum melakukan penjualan, tersangka J sebelumnya telah merekondisi mobil curian tersebut dengan mobil serupa yang dimilikinya yang diketahui dalam kondisi rusak.

Baca Juga : Polisi Selidiki Perawat Puskesmas di Jombang Beri Oralit Kedaluwarsa ke Balita 26 Bulan

"Di situ, J melakukan pemotongan menggunakan gerindra dan mengganti nomor rangka beserta nomer mesin sesuai dengan mobil kepemilikannya. Dengan begitu, mobil curian tersebut telah memiliki surat-surat lengkap dan dapat dijual dengan harga tinggi," ungkap Kapolres.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Pipit Anggraeni