JATIMTIMES - Kasus oknum perawat Puskesmas Bandar Kedungmulyo yang memberikan obat oralit kedaluwarsa ke balita 26 bulan diselidiki polisi. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap adanya kelalaian dalam penangan medis.
Balita yang mendapatkan obat oralit kedaluwarsa itu adalah KCA. Putri sulung pasangan suami istri Yudi Irawan (23) dan Kiki Niamita Witami (22) itu diberi tiga jenis obat oleh perawat Puskesmas Bandar Kedungmulyo, yakni oralit, puyer penurun demam, dan sirup untuk diare.
Baca Juga : Kapolres Sampang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Semeru
Ketiga obat tersebut diberikan oleh perawat saat balita berusia 26 bulan itu berobat ke Puskesmas Bandar Kedungmulyo karena menderita demam, diare dan muntah pada Selasa (07/06/2022). Bukannya sembuh, putri dari warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu malah semakin memburuk usai diminumi obat.
Ibu balita, Kiki, baru menyadari kalau obat oralit dari puskesmas ternyata kedaluwarsa. Ia melihat masa kedaluwarsa pada obat tertulis Mei 2022.
Karena balita terlihat lemas dan kondisinya memburuk, kedua orang tua balita lantas membawanya ke RSUD Kertosono, Nganjuk, untuk opname.
Peristiwa yang dialmi balita KCA kini mulai diselidiki polisi. Pihak Unit Tipidter Satreskim Polres Jombang mulai mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keteledoran oknum perawat Puskesmas Bandar Kedungmulyo yang memberikan obat oralit kedaluwarsa ke pasien balita.
"Kalau nanti kita konstruksikan ada unsur pidana, maka akan kita tegakkan hukum secara berkeadilan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin (13/06/2022).
Saat ini, lanjut Giadi, pihaknya telah menggali keterangan terhadap keluarga korban dan petugas Puskesmas Bandar Kedungmulyo. Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa obat oralit kedaluwarsa. Obat pereda diare itu juga akan dilakukan uji laboratorium.
"Terhadap berita kasus perawat puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa ke pasien balita, seketika kami melakukan penyelidikan. Kami dari Satreskrim Polres Jombang menerjunkan tim unit tipidter dan sudah memeriksa tiga saksi. Yaitu dari puskesmas dan saksi korban. Untuk perawatnya, Rabu (15/06/2022) baru kita panggil," ujar Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin (13/06/2022).
Baca Juga : Mengawali Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolres Lumajang Turun Ke Jalan Beri Himbauan
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Bandar Kedungmulyo dr Ira Yulia Dianti mengakui adanya keteledoran anak buahnya. Ia mengatakan, saat itu perawat jaga yang bertugas memberika obat pereda diare, antibiotik dan penurun panas. Obat-obatan tersebut diberikan ke pasien tanpa dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsanya.
"Yang memberikan memang perawat jaga. Seharusnya ada pengecekan. Tapi kebetulan stok yang atas kosong, lalu dia ambil stokn yang ada di bawah. Kalau ED (expired date) kan dimusnahkan," terangnya.
Sementara, Kabid Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Jombang dr Ulfah Izzah telah tuntas menelusuri kronologi kasus tersebut. Hasilnya, ia menemukan kebenaran oknum perawat Puskesmas Bandar Kedungmulyo memberikan obat oralit kedaluwarsa ke balita KC.
"Hasilnya memang ada obat ED (expired date) bulan Mei. Sebenarnya mau disetorkan, namun ada alur yang terlewatkan sehingga obat diberikan ke pasien. Obat itu mau disetorkan, namun melebihi jam dinas. Jadi, belum sempat disetorkan," pungkasnya.