JATIMTIMES - Sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinyatakan lolos dalam proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Malang. Namun 26 ASN tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pemkab Malang.
Terdapat satu nama ASN yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Ialah Gatot Siswoyo yang saat ini masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Usul PGRI Banyuwangi: Buka Peluang Formasi Guru Agama SD dan Formasi TK dan PAUD
Nama Gatot Siswoyo tercatat mendaftar pada dua posisi JPTP. Yakni sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Malang.
Pada dua posisi tersebut, Gatot Siswoyo sama-sama dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi dan penelusuran rekam jejak. Sehingga yang bersangkutan berhak mengikuti seleksi selanjutnya yakni presentasi makalah dan wawancara.
Namun pada seleksi tersebut, nama Gatot Siswoyo dinyatakan lolos untuk jabatan Kalaksa BPBD Kabupaten Malang. Bahkan namanya tercatat pada urutan pertama dalam 3 besar nilai tertinggi di JPTP tersebut.
Mengungguli dua nama pejabat Pemkab Malang yang juga mendaftar untuk jabatan tersebut. Yakni Muhammada Nur Fuad Fauzi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dan Yudhi Hindharto yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Adanya nama ASN dari Pemkab Situbondo yang medaftar pada Selter JPTP Pemkab Malang tersebut sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, hal tersebut memang diperbolehkan.
"Itu diperbolehkan, dan memang di website (bkpsdm.malangkab.go.id) pengumuman (Selter JPTP) kita kan memang tertulis untuk seluruh Provinsi Jawa Timur," ujar Nurman dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga : Mutasi dan Lantik Ratusan Pejabat dan ASN, Bupati Jember: untuk Regenerasi Aar Tak Terlambat
Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa semua ASN yang mendaftar pada proses Selter tersebut mendapatkan peluang yang sama tanpa terkecuali. Dan sesuai dengan jabatan yang didaftar oleh masing-masing ASN.
"Semuanya fair play, dan peluangnya sama, tidak ada prioritas," tegas Nurman.
Menurut Nurman, hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Juga ada di dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Yang teknis itu diatur dalam Perka BKN," imbuh Nurman.
Sementara itu, sebagai informasi dari 10 JPTP kosong yang dibuka proses seleksinya, baru ada 9 posisi dengan 26 ASN pendaftar yang telah dinyatakan lolos. Selanjutnya, BKPSDM Kabupaten Malang akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan seluruh proses tahapannya.