free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Duit Jalan Rusak di Tulungagung Tinggalkan Rumah Bersama 2 Anaknya

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Jun - 2022, 03:26

Placeholder
Tersangka Ari Kusumawati. (Foto: Istimewa for TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Semenjak ditetapkan buronan, rumah tersangka AK atau Arik Kusumawati (41) yang berada di Jetaan, Desa/Kecamatan Kauman, terlihat sepi. Menurut keterangan tetangga, setelah peringatan 40 hari kematian ibunda Ari, sudah tidak tampak aktivitas di rumah yang ditinggali bersama ayah dan dua anaknya itu.

"Rumahnya itu sepi semenjak ibunya meninggal, setelah 40 hari ibunya itu anak-anaknya dibawa (pergi) semua," kata AP, tetangga dekat keluarga AY, orang tua Ari Kusumawati, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga : Kapolres Lumajang: Rata-rata Pelaku Kejahatan di Lumajang Mengkonsumsi Narkoba

Keluarga AY sendiri sudah lama tidak bersosialisasi dengan warga sekitar, semenjak pada tahun 2018 lalu didemo warga karena menutup akses jalan menggunakan cor dengan tinggi hingga 60 centimeter.

Mendengar Ari Kusumawati berstatus buron, warga tidak terlalu terkejut. Pasalnya, kasus yang menjeratnya sudah berproses cukup lama di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Tulungagung tahun 2018, berinisial AK atau Ari Kusumawati ( (41), dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan negeri Tulungagung, melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo, Senin (06/6/2022).

Saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Agung Tri Radityo, membenarkan jika tersangka atas nam Ari Kusumawati, Direktur PT Kya Graha masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buron sejak Selasa (31/6/2022) lalu.

"Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ini karena yang bersangkutan mangkir tiga kali dari panggilan," kata Agung.

Panggilan Kejari Tulungagung sebanyak tiga kali itu dilayangkan sejak April 2022 lalu. "(Dengan status DPO) kita akan berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencekal yang bersangkutan agar tidak kabur ke luar negeri," ujarnya.

Baca Juga : Nyabu dan Bawa Ribuan Botol Arak Jowo dari Solo, Dua Pria Diamankan Polres Blitar Kota

Selain dengan Keimigrasian, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk upaya pencarian dan penangkapan tersangka Ari Kusumawati ini.

Ari Kusumawati adalah direktur PT Kya Graha dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan di Kabupaten Tulungagung

Tersangka yang juga sering disebut dengan inisial AK ini, terhitung hingga saat ini sudah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 2,4 Miliar ke Kejari Tulungagung.

Pengembalian kerugian negara oleh tersangka Ari ini rupanya hanya dapat menjadi pertimbangan jaksa pada saat proses penuntutan di persidangan. Untuk kasus yang sedang berjalan, tetap berproses dan tidak gugur atau dihentikan. Belum diperoleh konfirmasi dari pihak penasehat hukum Ari Kusumawati dengan penetapan DPO ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni