free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Penyuntikkan Elpiji Bersubsidi, 7 Warga Kota Batu Jadi Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jun - 2022, 02:25

Placeholder
Barang bukti elpiiji saat berada di Kejari Kota Batu. (Foto: Kejari Kota Batu)

JATIMTIMES - Tujuh warga Kota Batu diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diamankan lantaran telah menyalahgunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke elpiji non-subsidi seberat 12 kilogram.

Mereka diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada pertengahan April 2022 silam. Pada Selasa (7/6/2022), kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Baca Juga : Pemkab Malang Kunker ke Pemkot Blitar, Bupati Sanusi: Kuatkan Persahabatan

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah pemilik usaha pengoplosan elpiji, Yohanda bersama empat karyawannya. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penyuplai LPG dan pengirim LPG.

“Jadi perkara ini terbagi menjadi dua berkas. Satu berkas untuk Yohanda cs dan satu berkas lagi untuk Rustam dan Purwadi,” ungkap Edi. Mereka selama ini melakukan aksinya di Kabupaten Jombang.

Yohanda bersama melakukan penyuntikan elpiji itu di tempat usaha mereka di Jalan TVRI Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Setelah disuntik, mereka mengirim elpiji suntikan 13 kg itu ke wilayah Jombang.

Kemudian Purwadi dan Rustam Haji yang berperan melakukan pengiriman dan Yohanda membeli LPG 3 kg dari pangkalan Purwadi seharga Rp 16 ribu per tabung.

”Dari lima tabung LPG 3 kg seharga Rp 16 ribu per tabung itu setara dengan satu tabung LPG 12 kg yang harganya sampai Rp 190 ribu,” tambah Edi.

Baca Juga : Ingin Berhubungan Seksual, Pelaku Pembunuhan Sadis di Kota Malang Penyuka Sesama Jenis

Aksi ini sudah berjalan sejak 3,5 bulan yang lalu. Saat ini para tersangka bakal ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang.

Polisi juga menyerahkan seluruh barang bukti. Mulai seperangkat alat suntik elpiji, ratusan elpiji hasil suntikan, dan dua unit mobil pengiriman.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni