JATIMTIMES - Salah satu teradu dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly yakni Andy Choirul Anwar telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Senin (6/6/2022).
Kuasa hukum Andy Choirul Anwar yakni Febry Andy Anggono mengatakan, dalam proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya tersebut, terdapat 18 pertanyaan dari pihak kepolisian untuk saksi teradu yakni Andy Choirul Anwar.
Baca Juga : Kades Kalipare Korupsi DD, Bupati Sanusi: Kembalikan Uangnya
"Inti masalahnya cuma ya upload fotonya Bu Nelly, yang membawa bendera itu (tauhid). Artinya saat ini cuma hanya (share foto) itu pun nggak ada pembahasan lain. Niatnya bercanda," ungkap Febry.
Pihaknya mengatakan, kliennya yakni Andy Choirul Anwar telah bersedia dan dengan itikad baik melakukan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tulisan. Kata Febry, untuk permohonan maaf berupa tulisan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kliennya mengaku bercanda telah mengunggah salah satu foto Nelly yang sedang mengibarkan bendera warna hitam dengan tulisan kalimat tauhid yakni "Laailaahaillallah" pada beberapa WhatsApp Group (WAG).
"Mengaku karena ada permohonan maaf, artinya dia (saksi teradu) mengakui itu. Bagi kami karena kita ini Arek Malang, lek salah ngomong salah, lek benar ngomong benar (Kita anak Malang, ketika salah bilang salah, benar bilang benar; red). Kalau salah ya minta maaf," tegas Febry.
Pihaknya menyebutkan, untuk tahapan selanjutnya, akan terdapat pertemuan atau mediasi antara teradu dalam hal ini kliennya dengan pengadu yakni Laily Fitriyah Liza Min Nelly. Untuk waktu mediasinya sendiri, pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kepolisian.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai, karena kita sama-sama juga orang Malang. Kalau masalah pemeriksaan, sesuai dengan arahan dari pihak kepolisian kalau bisa diselesaikan dengan damai," terang Febry.
Sementara itu, terkait permintaan maaf dari pihak Andy Choirul Anwar tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan, bahwa semua proses hukum telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Malang 108 Rise and Shine Sukses, Pemkot Malang Bakal Gelar 3 Acara Besar di Kayutangan Heritage
"Saya memaafkan, namun untuk prosesnya, tetap saya serahkan kepada pihak kepolisian, kita menghormati proses ini," singkat Nelly melalui pesan WA.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nelly bersama kuasa hukumnya yakni Yassiro Ardhana Rahman mengadukan tiga orang sebagai terduga pelaku tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial AA, SS dan DDH.
Di mana bermula salah satu pengurus DPD Partai Perindo Kota Malang mengunggah foto ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 H di salah satu WhatsApp Group (WAG), kemudian ditimpali dengan unggahan foto Nelly dengan mengabarkan bendera warna hitam bertuliskan kalimat "Lailahailallah" oleh teradu inisial AA dalam hal ini Andy Choirul Anwar.
Atas unggahan foto tersebut, terduga pelaku AA dan SS menuliskan sebuah komentar pada WAG yang tendensius dengan menuduh Nelly termasuk dalam organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lalu terduga pelaku DDH juga menyangkut pautkan foto dan komentar tersebut dengan posisi Nelly sebagai ketua partai.
Secara tegas, Nelly melalui kuasa hukumnya Yassiro menyatakan bahwa kliennya tidak pernah tergabung maupun terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan organisasi terlarang HTI tersebut.