JATIMTIMES - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Tulungagung tahun 2018, berinisial AK atau Ari Kusumawati (41), dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo, Senin (06/6/2022).
Saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Agung Tri Radityo, membenarkan jika tersangka atas nama Ari Kusumawati, Direktur PT Kya Graha masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buron sejak Selasa (31/6/2022) lalu.
Baca Juga : Sudah Direncanakan Sejak 2017, Pemindahan Pasar Ikan Bandung Akan Direalisasi Tahun ini
"Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ini karena yang bersangkutan mangkir tiga kali dari panggilan," kata Agung.
Ia mangkir dari panggilan Kejari Tulungagung sebanyak tiga kali yang dilayangkan sejak April 2022 lalu.
"(Dengan status DPO) kita akan berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencekal yang bersangkutan agar tidak kabur ke luar negeri," ujarnya.
Selain dengan Keimigrasian, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk upaya pencarian dan penangkapan tersangka Ari Kusumawati ini.
Ari Kusumawati adalah direktur PT Kya Graha dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan di Kabupaten Tulungagung.
Tersangka yang juga sering diinitial AK ini, terhitung hingga saat ini sudah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 2,4 miliar ke Kejari Tulungagung.
Baca Juga : Gagal Tenggak Racun Tikus, Perempuan di Tulungagung Ini Akhiri Hidup dengan Tali
Pengembalian kerugian negara oleh tersangka Ari ini rupanya hanya dapat menjadi pertimbangan jaksa pada saat proses penuntutan di persidangan.
Untuk kasus yang sedang berjalan, tetap berproses dan tidak gugur atau dihentikan.
Belum diperoleh konfirmasi dari pihak penasehat hukum Ari Kusumawati dengan penetapan DPO ini.