free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KemenPAN-RB Hapuskan Tenaga Honorer 2023, Pemkot Malang Minta Pemerintah Pusat Bijak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jun - 2022, 23:36

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) saat ditemui awak media usai memberikan sambutan pada kegiatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2022 di The Aliante Hotel, Senin (6/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.S.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 31 Mei 2022. 

Disebutkan bahwa pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diundangkan pada 28 November 2018, pegawai Non-PNS masih tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun. 

Baca Juga : Disnakerperin Tuban: Harap Perhotelan Libatkan Industri Kreatif dan Serap Tenaga Lokal

Mengacu pada aturan tersebut, pada tanggal 28 November 2023 pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, setelah tanggal 28 November 2023 tenaga honorer telah dihapuskan. 

Menanggapi SE tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah pusat harus bijak dalam menerapkan segala macam kebijakan. Utamanya yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang. 

"Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer) kami sudah meminta kepada pemerintah pusat agar bisa bijak. Tidak bisa nanti secara langsung 2023 (tenaga honorer langsung dihapuskan semua)," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Senin (6/6/2022). 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini juga meminta keleluasaan kepada pemerintah pusat terkait peralihan kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. 

"Saya mohon keleluasaan pusat, tidak nanti langsung punishment ketika masih begini (proses tahapan penghapusan tenaga honorer)," imbuh Sutiaji. 

Pihaknya menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer atau Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang berjumlah 3.045 yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. 

Sutiaji menuturkan, bahwa saat ini surat keputusan pengangkatan tenaga honorer atau TPOK yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Malang sudah tidak berada di tangan kepala daerah. 

"Jadi TPOK itu menempel pada kegiatan masing-masing OPD. Sehingga dia setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak, tidak setahun, bisa tujuh bulan, enam bulan, tiga bulan, sesuai kemampuan penganggaran dan kebutuhan," jelas Sutiaji. 

Sedangkan kata Sutiaji, untuk tenaga pendidik atau guru yang berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT), surat keputusan pengangkatan yang mengeluarkan yakni kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan. 

Baca Juga : Catat 0,08%, Inflasi Kota Kediri Terendah se-Jatim

"Guru masih kurang, hampir 2 ribu GTT, belum PTT-nya. Kita sebetulnya sudah minta, kalau seperti guru, rasio guru itu sama dengan jumlah siswa dibagi dengan jumlah rubel (ruang belajar). Itu untuk SD dan SMP juga demikian," tutur Sutiaji. 

Pihaknya telah menyiapkan skema agar para tenaga honorer atau TPOK di lingkungan Pemkot Malang untuk melakukan seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK. Namun penerimaan pegawai khususnya PPPK akan mempertimbangkan jumlah ketersediaan anggaran. 

Pasalnya, mengacu pada formasi tahun 2019, saat ini di lingkungan Pemkot Malang sudah terdapat 1.162 PPPK yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Di mana rencana awal untuk gaji PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat. 

Namun seiring berjalannya waktu, gaji untuk PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah yang diambilkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. "PPPK dulu kan katanya ditanggung pusat. Sekarang kan ada Rp 84 miliar (dari APBD) yang harus kita keluarkan untuk biaya PPPK," ucap Sutiaji. 

Sementara itu, disinggung mengenai persentase pembagian alokasi APBD Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa memasuki tahun 2022 ini pembagian sudah mulai normal. Yakni di angka 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen untuk belanja gaji pegawai. 

"Harapannya sudah mulai efisiensi. Kita di 30 persen masih ideal. 30 persen untuk belanja pegawai, 70 persen untuk belanja modal," pungkas Sutiaji. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni