free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Pemuda Edarkan Ratusan Pil Double L, Ngaku Dipasok Bandar di Lapas Lowokwaru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

05 - Jun - 2022, 02:55

Placeholder
Tersangka HP (25) bersama barang bukti pil double L. (foto: Polsek Tirtoyudo for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Saat asyik nongkrong di warung kopi, pemuda asal Kabupaten Malang tertangkap tangan melakukan transaksi pil koplo atau double L.

Pemuda berinisial HP (25) itu diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tirtoyudo  saat mengedarkan pil  double L sekira pukul 19.30 WIB di warung kopi Jalan Raya Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (31/5/2022)

Baca Juga : Cegah Sebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Polresta Malang Kota Periksa Kendaraan Angkut Ternak

Penangkapan bermula saat HP sedang melayani pembeli  pil double L  yang dibungkus dalam botol kecil berwarna kuning. Anggota reskrim yang berada di tempat tersebut sontak curiga terhadap gerak-gerik pelaku dan barang yang dibawanya.

Kemudian petugas menggeledah HP dan ditemukan beberapa pil double L  yang akan diperjualbelikan. Pelaku lalu diamankan ke kantor polisi.

Kapolsek Tirtoyudo Iptu Teguh Iman bersama Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo Ipda Muhamad Zaini dan 4 anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan di kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, masih ada barang bukti yang disimpan di rumah pelaku.

“Telah kami temukan sejumlah 329 butir pil double L pada saat penggeledahan di rumahnya. Tersangka HP mengaku  pil double L  tersebut dibelinya dari bandar yang berada di Lapas Lowokwaru dengan sistem ranjau,” ujar kapolsek.

Baca Juga : Festival Kresnayana VII, Ikut Kembangkan Kreativitas Pemuda Melalui Fashion Show Cakra Palah

Mengetahui jaringan ada di dalam Lapas Lowokwaru, polisi terus melakukan penyidikan terhadap pelaku. Sebab, sejauh ini peredaran narkoba terutama jenis pil double L marak di kalangan anak muda.

“Proses hukum akan kami lanjutkan pada tahap penyidikan dan pelaku akan terus kami periksa untuk menangkap jaringan pengedar pil ini,” imbuh Teguh.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy