JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memeriksa kendaraan pengangkut hewan ternak di beberapa kawasan di Kota Malang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak,
Setidaknya, terdapat empat wilayah Kota Malang yang berada di kawasan perbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang. Yakni Kecamatan Blimbing, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun.
Baca Juga : Disnakkan Pemkab Blitar: PMK pada Hewan Tidak Menular ke Manusia dan Bisa Disembuhkan
Masing-masing polsek jajaran itu berkolaborasi dengan kelompok masyarakat dan pemerintah melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak, seperti sapi. Terlebih lagi Kota Malang sudah masuk kawasan terjangkit PMK pada hewan ternak sapi.
Salah satu kawasan pemeriksaan yakni Kecamatan Sukun. Kanit Lantas Polsek Sukun Iptu Luhur Santoso mengatakan pemeriksaan kendaraan yang sedang mengangkut hewan ternak dilakukan di pos pemeriksaan Kacuk Barat.
Polisi melakukan pemeriksaan seputar kelengkapan dokumen pengiriman hewan ternak, termasuk memberikan sosialisasi terkait PMK yang saat ini sedang menjangkiti hewan ternak sapi di beberapa kelurahan di Kota Malang.
"Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak," ujar Luhur, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga : Waspada PMK, Polsek Camplong dan Dinas Peternakan Gerak Cepat Datangi Laporan Warga
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Sukun merupakan salah satu kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, di Kecamatan Sukun juga terdapat rumah pemotongan hewan (RPH) dan banyak hewan ternak yang dilakukan pemotongan di RPH tersebut.