free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Eka Tri Oktavia: Dana Desa Belum Terserap Secara Optimal

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2022, 18:56

Placeholder
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd (foto: Teguh Eko Januari -JatimTimes)

JATIMTIMES - Anggota Komisi A DPRD Lumajang Eka Tri Oktavia mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) di Lumajang secara umum belum terserap secara optimal. Ini berdampak kepada terhambatnya percepatan pembangunan desa karena sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, DD diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa.

“Contoh kecilnya, soal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Banyak BUMDes yang gagal dan terkesan dipaksakan. Akibatnya hanya buang angggaran. Ini yang harus kita perhatikan bersama,” ujarnya.

Baca Juga : Kader Muhammadiyah Ditangkap KPK, Kena OTT Perkara Suap 

 

Menurut Eka, prioritas penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa yang meliputi penanggulangan kemiskinan, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata, serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Eka meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat melakukan pendampingan terus menerus kepada desa agar pemberdayaan masyarakat untuk membangun desa bisa terlaksana dengan baik.

Hingga kini menurutnya percepatan pembangunan desa banyak terhambat oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan. Ia mencontohkan pada tahun 2021 lalu, hasil temuan Dewan menunjukan bahwa proses pembangunan berkelanjutan yang ada di desa terhambat oleh Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) .

Ditambah lagi adanya regulasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang terlambat turun ke desa dan sering berubah-rubah. Ini menjadi pemicu utama molornya pembangunan desa.

Baca Juga : Bengkel dan Showroom di Jember Terbakar, Api Diduga dari Ledakan Petasan 

 

“Jangan asal menyalahkan desa karena Kepala Desa (Kades) banyak yang kelimpungan,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah bisa mengatasi berbagai persoalan regulasi yang berubah-ubah tersebut. Jika regulasi sudah jelas diharapkan desa bisa mudah menjalankan berbagai program, khususnya ADD dan DD bisa terserap optimal, sehingga perekonomian di tingkat desa bisa naik secara signifikan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Dede Nana