JATIMTIMES – Usulan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda oleh salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang menjadi trending topic beberapa hari terakhir mendapat tanggapan dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Menurut Ipuk, Banyuwangi tidak membutuhkan raperda pemberdayaan janda tersebut. "Menurut saya, itu masih pendapat pribadi dan tidak semua mendukung. Bagi saya, masih banyak yang harus dikerjakan dibanding kami harus bicara soal poligami," jelas Bupati Ipuk kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi Kamis (02/06/2022).
Baca Juga : Dikunjungi Pemkab Soppeng, Bupati Pamekasan Promosi Batik Tulis: Wanita Kian Cantik kalau Pakai Ini
Berbicara soal upaya menyejahterakan perempuan dan perempuan kepala keluarga, Ipuk mengatakan Banyuwangi sudah memiliki segudang program pemberdayaan. Antara lain melalui pelatihan dan mendorong perempuan mandiri melalui sektor usaha. Pagu anggaran yang disediakan untuk pemberdayaan itu juga cukup besar.
"Jadi, kalau poligami adalah jalan untuk menyejahterakan janda, itu bukan satu-satunya jalan keluar. Tapi masih banyak solusi yang bisa ditawarkan," tandas Ipuk.
Lebih lanjut, bupati kelahiran Magelang itu menambahkan, karena raperda pemberdayaan janda masih bersifat usulan lisan, dia mengaku tidak akan banyak menggubris. "Kami tidak akan banyak merespons karena itu masih pendapat pribadi kalau menurut saya," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana raperda pemberdayaan janda dilontarkan Basir Qodim, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F- PPP) DPRD Kabupaten Banyuwangi l, di ruang kerjanya pada Selasa (24/05/2022). Menurut Basir, mengingat banyaknya jumlah janda akibat tingginya angka perceraian, perlu perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda yang bentuknya perlu dirumuskan bersama.
Baca Juga : Di Tengah Berlanjutnya Tren Peningkatan Inflasi Global, Realisasi Inflasi Indonesia Masih Terkendali
Basir mengatakan, saat ini di wilayah Banyuwangi dalam satu bulan rata-rata ada 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. "Bisa dibayangkan kalau dalam sebulan rata-rata tercatat angka tersebut, dalam satu tahun bisa mencapai lebih dari tujuh ribu. Itu perlu perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi untuk memberdayakan para janda tersebut,” ucapnya.
Basir menegaskan, walaupun pernah mengusulkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda namun ditolak, dia tetap berusaha mengusulkan lagi karena hal tersebut sebagai perjuangan.