JATIMTIMES - BUMD PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menunjukkan komitmennya, dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas kepatuhan PT SIER dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
Baca Juga : Dua Pemuda Diamankan Polisi gegara Senjata Laras Panjang, Ternyata Mainan
Berdasarkan laporan KPK, PT SIER telah berhasil mencapai tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi transparansi dan integritas dalam tata kelola perusahaan.
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, menyampaikan bahwa LHKPN merupakan kewajiban yang melekat bagi penyelenggara negara atau pejabat di suatu instansi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Jika seseorang menduduki suatu jabatan, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan LHKPN. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun nilai-nilai antikorupsi dalam diri setiap pejabat,” ujar Dwi Yanti dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN secara daring.
Ia juga menjelaskan, KPK menerapkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar seseorang tidak tergoda melakukan korupsi, sementara pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi tindak pidana korupsi. Sedangkan penindakan bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran tidak terulang.
Sementara itu, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen nyata dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas.
“Sebagai perusahaan yang mengelola kawasan industri, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN ini bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan profesional,” ujar Didik, Rabu (5/2).
Baca Juga : Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Perairan Banyuwangi
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa transparansi dalam pelaporan harta kekayaan merupakan langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa SIER dikelola secara profesional dan bersih. Setiap pemimpin di perusahaan ini harus bisa menjadi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan rutin melaporkan LHKPN, kami berharap dapat memperkuat budaya antikorupsi dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh karyawan serta pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.
Didik juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN di PT SIER telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT SIER Nomor 047/KD/D.04/XII/2021, di mana seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, serta Direksi Anak Perusahaan wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun.
Dengan adanya kemudahan dalam proses pelaporan dan komitmen penuh dari jajaran PT SIER, diharapkan transparansi dan budaya integritas semakin kuat, menjadikan SIER sebagai perusahaan yang profesional dan bersih.