free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mobil INCAR Polres Kediri Kota Resmi Beroperasi, Ini Skema Penilangannya

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jun - 2022, 01:22

Placeholder
Mobil INCAR milik Poler Kediri Kota. (Eko Arif S/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Kediri Kota melaunching Mobil Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR. Mobil INCAR berisikan kamera CCTV dan detektor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Cara bekerja mobil INCAR ini bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung saat patroli lalu lintas di jalanan.

Baca Juga : Ngebut Salip Mobil, Tabrakan Terjadi di Jalan Desa Demuk

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon melalui Kanit Turjawali Iptu Cahyo mengatakan, mobil INCAR mulai beroperasi pada 1 Juni 2022. Sejak Senin (23/5) hingga Selasa (31/5) Petugas Satlantas Polres Kediri Kota menyosialisasikan terkait keberadaan mobil INCAR ini.

"Mobil INCAR ini untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," terangnya, Rabu (1/6/22).

Mobil ini dilengkapi dengan kamera canggih yang memiliki resolusi tinggi. Mobil ini bisa menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.

Setelah menangkap gambar, gambar pelanggar dan datanya akan dikirimkan ke back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk diverifikasi.

Baca Juga : Pemberlakuan Satu Arah Jembatan Tunggulmas Ditunda, Dishub Tunggu Hasil Evaluasi

"INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan. Pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui kantor pos," ungkapnya.

"Dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni