free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Pil Dobel L, Remaja Turen Ditangkap Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

01 - Jun - 2022, 19:31

Placeholder
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Turen (foto: Polsek Turen for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Polres Malang tidak berhenti memberantas peredaran narkoba, termasuk peredaran pil koplo dobel LL di Kabupaten Malang. Hal itu ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Turen yang meringkus seorang pengedar di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Turen AKP Suko Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga pengedar pil dobel LL. Keberhasilan itu, menurutnya adalah hasil penyelidikan dan patroli anggota.

Baca Juga : Negara Rugi hingga Rp 3,5 Miliar, Kejari Gresik Tahan Tersangka Korupsi di PT Pegadaian

“Kami amankan seseorang diduga sebagai pengedar berikut barang buktinya yaitu barang bukti pil dobel LL dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suko.

Kronologi bermula Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Turen melakukan penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo.

Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial MAI (19). “Pemuda ini diamankan di rumahnya di Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen,” kata Suko.

Saat mengamankan MAI, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi 16 butir pil dengan logo 'LL' dan 6 Tik dengan jumlah 4 butir di setiap Tiknya. “Serta juga uang sejumlah Rp 25.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan Pil dobel LL,” ungkap Suko.

Baca Juga : Dapat Tanah Wakaf, NK Cafe Segera Dilengkapi Masjid

Atas perbuatannya diduga pelaku telah melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau sesuai bunyi Pasal 196 sub Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana