JATIMTIMES - Pemberlakuan satu arah dari Jalan Raya Tlogomas menuju Jalan Saxophone di Jembatan Tunggulmas ditunda. Sedianya kebijakan satu jalur itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2022.
Hal itu mengacu pada hasil rapat Forum Lalu Lintas Kota Malang pada hari Kamis, 19 Mei 2022 lalu, terdapat empat poin rekomendasi. Di antaranya memperbaiki pemasangan separator atau road barrier dan pemasangan rambu larangan putar balik; perbaikan kaki simpang dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) mendesak dilakukan.
Baca Juga : Direktur Utama Bank Jatim Raih Indonesia Financial Top Leader Awards
Kemudian, kajian transportasi menyeluruh kawasan Tlogomas dan Tunggulwulung mendesak dilakukan; sembari menunggu perbaikan simpang dan pemasangan APILL, diberlakukan arus satu arah dari Jalan Tlogomas menuju ke Jalan Saxophone mulai tanggal 1 Juni 2022 serta dilakukan evaluasi secara periodik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Slamet Santosa mengatakan, ditundanya pemberlakuan arus satu arah berkaitan dengan hasil evaluasi yang dilakukan secara periodik.
"Saat pemberlakuan kemarin itu kita buka, ternyata alhamdulillah lancar. Setelah dilakukan koordinasi antara Kadishub dengan Kasatlantas kita coba dua sampai tiga hari ke depan, nanti perkembangannya bagaimana," ungkap Slamet kepada JatimTIMES.com, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi secara periodik selama pembukaan road barrier sejak hari Senin, 30 Mei 2022 hingga saat ini. Di mana pembukaan road barrier tepat di depan pintu masuk Jembatan Tunggulmas tersebut untuk melihat arus lalu lintas di kawasan Jembatan Tunggulmas.
"Kita kan melakukan evaluasi yang dibantu oleh teman-teman akademisi. Itu berapa beban yang nanti akan dilakukan penghitungan, itu pada saat kita melakukan pemasangan traffic light. Itu kan sudah dilakukan perhitungan," terang Slamet.
Baca Juga : Dapat Tanah Wakaf, NK Cafe Segera Dilengkapi Masjid
Pada hari Kamis, 2 Juni 2022 besok akan dilakukan rapat evaluasi untuk penentuan titik pemasangan traffic light. Di mana dalam penentuan tersebut pihaknya akan melibatkan Dishub Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Lebih lanjut, meskipun pemberlakuan arus satu arah di Jembatan Tunggulmas ditunda, pihaknya telah menempatkan masing-masing dua personel Dishub Kota Malang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di pagi dan sore hari. Yakni pukul 06.30 hingga pukul 08.30 WIB dan pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Kita menempatkan teman-teman Dishub dalam pengaturan lalu lintasnya masing-masing dua personel di waktu-waktu padat," pungkas Slamet.