free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinilai Kurang Akurat, Dewan Minta Eksekutif Terapkan Program Pemutakhiran Data Adminduk Secara Berkala

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Jun - 2022, 01:48

Placeholder
Irianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi asal PDI Perjuangan (Istimewa)

JATIMTIMES - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan pemutakhiran data administrasi kependudukan. Pasalnya, banyak ditemukan perubahan status pada masyarakat yang kini belum tercatat kembali oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menerangkan, berdasarkan temuan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Muncar, banyak warga masyarakat yang sebenarnya sudah berubah status pendidikan mereka, tetapi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih tetap.

Baca Juga : Harga Telur Melambung, Warga Kota Blitar Beralih ke Telur Bentesan

“Di Kecamatan Tegaldlimo yang masyarakatnya sangat peduli terhadap pendidikan sehingga banyak yang sudah lulus SMA bahkan lulus Perguruan Tinggi (PT), namun dalam KTP status pendidikannya masih sama dengan saat yang bersangkutan membuat KTP. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh terhadap akurasi dan validitas pendataan statistik di lapangan,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Dapil 3 Banyuwangi itu melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (31/05/2022).

Untuk itu, pihaknya berharap agar Dinas Kependudukan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga pemerintah sampai pada yang berada di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya untuk melakukan pengecekan administrasi kependudukan yang ada khususnya dalam status pendidikan dan status perkawinan.

“Kami sudah memberikan masukan untuk KTP ada masa berlakunya seperti dalam STNK kendaraan, misalnya masa berlakunya tiga tahun agar pemilik KTP mengajukan perpanjangan tentunya dengan ada perubahan status pendidikan dan perkawinan sesuai dengan kenyataan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Juang Pribadi mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk proaktif dalam melakukan update administrasi kependudukan. Terutama status pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan.

“Kuncinya data yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Setelah datanya benar dan sesuai baru bisa dicetak KTP nya,” jelas Juang.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 31 Mei 2022, Elsa Kembali Labrak Andin dan Minta Amar Jadi Pengacaranya

Menurut dia, bagi warga Banyuwangi yang berada di luar kota mereka bisa melakukan cetak KTP selama bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Misalnya surat kehilangan dari kepolisian, tetapi untuk melakukan pembaharuan biasanya dilakukan di kabupaten asal sesuai dengan yang ada di KTP.

Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang berada di luar wilayah Banyuwangi untuk melakukan pergantian KTP adalah dengan memanfaatkan anjungan layanan mandiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pelayanan online dalam administrasi kependudukan yang ada di kabupaten / kota di Indonesia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni