JATIMTIMES - Kembali ratusan orang datangi Kantor Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Jumlah massa yang datang kali ini lebih besar dari sebelumnya.
Tuntutan warga masih sama, meminta agar perangkat desa yang sebelumnya menjabat Modin atau Kasi Kesra berinisial WHS yang kini di-non job-kan untuk mundur.
Baca Juga : Sempat Dianggap Radikal, Polisi dan TNI Cium Tangan UAS
"Hari ini harus mundur, kalau hanya diajak bicara terus dan ternyata tidak juga mundur itu namanya pembohongan," kata TR salah satu warga di Kantor Desa Karanganom, Senin (30/5/2022).
Karena WHS tidak datang ke kantor desa, warga memanas dan berteriak emosi. Rapat yang ada di dalam ruangan pun diakhiri lebih cepat untuk meredam situasi yang semakin tidak terkendali.
"Kasus ini masuk delik aduan, hingga saat ini tidak ada yang mengadu atau lapor ke polisi," kata Kepala Desa Karanganom Sukar yang langsung disambut teriak protes masyarakat.
Lanjut Sukar, karena tidak ada pengadu maka pihak Pemdes Karanganom menggunakan cara yang dikehendaki masyarakat, WHS dianggap telah membuat keresahan.
"Peringatan pertama telah kita lakukan. Ia selain non job juga hari ini tidak masuk kerja. Maka, hari ini juga kita berikan peringatan kedua," imbuhnya.
Warga belum merasa plong dengan maksud kepala desa, sebagian masih mengucapkan umpatan dan ancaman akan datang ke rumah WHS untuk mengusir ia dari Desa Karanganom.
"Kita tunggu sepuluh hari ke depan. Kalau memang kenyataannya masih dianggap membuat keresahan maka kita mintakan rekomendasi Inspektorat atau Bupati Tulungagung untuk diberhentikan," ungkapnya.
Baca Juga : PCNU Usulkan Tagline Banyuwangi Bumi Shalawat Badar
Sukar meminta agar warganya sabar, pasalnya jika salah melangkah ada peluang WHS melakukan gugatan. "Kalau kita digugat, dia menang maka kita harus mengembalikan SK dan jabatannya. Jangan sampai ini terjadi. Untuk itu kita harus tunduk pada prosesnya," imbuh Sukar.
Penyampaian Sukar belum sepenuhnya diterima warga, hingga saat berita diturunkan warga menganggap langkah yang dilakukan pemdes bertele-tele dan tidak adil.
Pengacara warga, Muhammad Ababillilmujadidyn atau Billy angkat bicara di hadapan para pendemo. "Saya berharap proses hukum berjalan. Apa yang disampaikan pak kades ini mewakili apa yang saya sampaikan sebelumnya. Namun, norma tertinggi adalah agama termasuk susila. Untuk itu alasan untuk memberhentikan perangkat ini karena pelanggaran norma dan telah melakukan tindakan asusila," ucap Billy yang disambut warga dengan gegap gempita.
Karena sudah ada pernyataan akan diselesaikan dalam sepuluh hari, Billy minta agar warga kembali ke rumah masing-masing untuk menunggu proses dan janji yang disampaikan Pemdes Karanganom.
"Kalau 10 hari ke depan ternyata (Modin) tidak di pecat, maka saya serahkan ke warga," tegasnya yang kembali disambut teriakan warga.