JATIMTIMES - Oknum anggota perguruan silat kembali berulah di Jombang. Kali ini, 6 pesilat mengeroyok warga saat menonton pertunjukan kuda lumping. Masalahnya sepele, hanya karena baju korban yang identik dengan salah satu perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, peristiwa bermula saat Adam Prastyo (20) sedang melihat pertunjukan kuda lumping di Dusun Ketapangrejo, Desa Ketapangkuning, Kecamatan Ngusikan, Kamis (27/05/2022) sore. Pemuda asal Dusun Tlatah, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu itu mendengar kabar ada sepeda motor terbakar tak jauh dari lokasi pertunjukan kuda lumping.
Baca Juga : DLH Kota Malang Rapikan Pohon, Zona III Kayutangan Heritage Segera Dipercantik
Lantas, Adam menuju lokasi untuk melihat sepeda motor siapa yang terbakar. Di lokasi, ia melihat Bimo Prastyo Saputra (17) sudah dikeroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal.
Adam yang melihat temannya dikeroyok, lanjut Giadi, berusaha melerainya. Namun, ia turut menjadi korban pemukulan para pelaku. Adam dipukul oleh pelaku di bagian leher belakang hingga tersungkur ke tanah.
"Korban luka memar-memar di beberapa bagian tubuh korban," tandasnya.
Giadi mengatakan, pengeroyokan dipicu oleh baju yang dikenakan oleh Bimo bertuliskan 'Terate Emas'. Baju tersebut disebut Giadi, identik dengan salah satu perguruan silat.
"Hanya baju saja. Setiap kejadian hanya baju atau warna baju yang memicu (pengeroyokan, red). Baju identik dengan salah satu perguruan," kata Giadi.
Aksi pengeroyokan itu akhirnya dilaporkan oleh Adam ke Polres Jombang. Tidak menunggu lama, anggota Satreskim Polres Jombang langsung bergerak ke TKP untuk menggali keterangan dan petunjuk terkait para pelaku.
Polisi akhirnya meringkus 6 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Adam dan 2 temannya. Para pelaku antara lain Veriansyah Rifki Pratama (18), AQZ (15), MS (15), AGS (16), APA (15) dan MMNW (15).
Baca Juga : Majukan Jember dengan Jaga Kerukunan, Polres Jember Gelar Lomba Antar Perguruan Silat
Keenam pemuda asal Dusun Ketapangrejo, Desa Ketapangkuning, Kecamatan Ngusikan itu merupakan pesilat yang berbeda perguruan dengan para korban.
"Tersangka yang kita amankan ada 6 orang. Yang kita tampilkan saat ini hanya 1 orang, yakni dewasa. Kemudian 5 orang lainnya tidak kami tampilkan karena statusnya anak-anak. Tapi sudah kita pastikan bahwa 5 orang ini sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," ucapnya.
Terhadap para pelaku, Giadi menjeratnya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara 7 tahun kini telah menanti mereka.
Tersangka Veriansyah mengaku tega menganiaya para korban lantaran memakai baju atribut perguruan yang berbeda dengannya. "Dia pakai atribut di wilayah (perguruan silat pelaku, red)," ucapnya.
Kendati begitu, Veriansyah mengaku tidak ada yang menyuruhnya untuk mengeroyok korban. Kini ia menyesal karena perbuatannya membawanya ke jeruji besi. "Saya menyesal banget," pungkasnya.