JATIMTIMES – Pelaksanaan Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) yang akan digelar di 12 desa di Kabupaten Jember, dan diagendakan akan digelar pada Juni 2022 mendatang, ternyata menyisakan persoalan di 2 desa yakni Desa Glundengan dan Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan. Hal ini menyusul adanya gugatan PTUN yang dilayangkan oleh 2 mantan kepala desa yang diberhentikan oleh Bupati karena kasus Narkoba.
Pendaftaran gugatan ke PTUN ini pun mempengaruhi tahapan Pilkades PAW di 2 desa. Berhentinya tahapan ini membuat sejumlah calon merasa ‘gerah’ dan berencana melakukan aksi aspirasi ke Pemkab Jember.
Baca Juga : Tidak Lama Lagi, 7 Jalan Rusak di Kabupaten Bangkalan Segera Diperbaiki, Pemkab Siapkan Rp 28 Miliar
“Kami baru sekedar mendengar adanya info jika Pilkades PAW di desa kami ada kesimpang siuran, apakah Pilkades ini ditunda atau dibatalkan masih belum ada info lebih lanjut, sehingga kami merasa kebingungan karena tidak adanya kepastian dari panitia,” ujar Subur Gembrong Pribadi salah satu tim sukes (timses) salah satu calon kepala desa saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Subur berharap, panitia Pilkades PAW memberikan informasi kepada calon terkait Pilkades PAW, sehingga memudahkan dirinya selaku timses dari salah satu calon untuk melakukan sosialisasi.
“Semua Cakades sudah siap lahir batin untuk mengikuti Pilkades PAW, kami meminta agar pelaksanaannya tidak di tunda lagi dan berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, kalau dibiarkan seperti ini, tentu membuat kami akan melakukan aksi, tapi bukan aksi demo, hanya aksi memberikan dukungan kepada Bupati terkait Pilkades PAW,” tegas Subur.
Sementara Nunung Agus Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Pemkab Jember, saat dikonfirmasi media ini dengan tegas menyatakan, bahwa tahapan Pilkades PAW harus tetap jalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Pihaknya pun berharap agar Panitia Pilkades PAW tidak merasa ragu dalam melaksanakan tahapan pilkades PAW, karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan Bupati Jember. “Kami tegaskan Pilkades PAW di tahun ini tidak ada penundaan, semua berjalan sesuai tahapan, kami minta kepada Panitia Pilkades untuk tetap bekerja sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan, termasuk di Desa Glundengan dan Desa Tamansari,” tegas Nunung.
Ketika ditanya soal adanya gugatan mantan kepala desa di 2 desa tersebut, Nunung menyatakan, bahwa itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, siapapun boleh melakukan gugatan, dan sampai detik ini tahapan pilkades PAW masih tetap berjalan.
Baca Juga : Ringin Contong, Tetenger Kota yang Melegenda di Jombang
“Soal gugatan di PTUN, itu hak setiap warga negara, dan tidak ada masalah, tapi tahapan pilkades juga sudah diatur dalam undang-undang, jadi semua harus tetap jalan, apapun hasil putusan nanti, harus kita hormati bersama, karena itu adalah putusan pengadilan yang konsekwensinya harus diikuti,” jelasnya.
Nunung juga menyatakan, jika gugatan di PTUN itu ada aturan dan pasal-pasal yang mengaturnya, dimana pada pasal 55 UU nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, gugatan tidak boleh diajukan lebih dari 90 hari sejak SK Pemberhentian Kepala Desa.
“SK Pemberhentian 4 kepala desa di Jember dari Bupati, itu sudah lama, dan SK pemberhentian itu per 14 April lalu sudah lewat dari 90 hari, oleh karenanya, tahapan harus tetap jalan dan apapun keputusan pengadilan nanti juga harus kita hormati bersama,” pungkas Nunung.