free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ini Tiga Peran IA yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Teroris

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - May - 2022, 03:06

Placeholder
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka kasus tindak pidana terorisme, Selasa (24/5/2022). (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)

JATIMTIMES - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap tiga peran tersangka IA (22) yang ditangkap di Kota Malang terkait dugaan tindak pidana terorisme

"Keterlibatan yang bersangkutan (IA) melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian, yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga : Jelang Gelaran World Surf League, Sungai Alas Purwo Dibersihkan

Selain berperan dalam dua hal tersebut, tersangka IA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka tindak pidana terorisme yakni MR yang sebelumnya juga sudah ditangkap. Ramadhan menuturkan, tersangka MR merupakan jaringan kelompok terorisme JAD atau Jamaah Ansharut Daulah. 

"Ketiga, yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencanakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," terang Ramadhan. 

Pihaknya pun belum dapat memastikan terkait status keanggotaan tersangka IA dengan beberapa organisasi terorisme. Namun yang pasti, tersangka IA menjalin komunikasi intens dengan tersangka MR yang merupakan anggota organisasi teroris JAD. 

Perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundaknya ini menuturkan, tersangka IA merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi yang ada Kota Malang. 

Terkait keterlibatan dan teknis bagaimana pengumpulan dana yang dilakukan oleh tersangka IA untuk membantu kegiatan organisasi ISIS di Indonesia, Ramadhan masih belum dapat memberikan keterangan lebih detail. 

"Kita masih melakukan pengembangan, tentu ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Lebih lanjut, tentu keterlibatannya masih didalami penyidik densus," terang Ramadhan. 

Baca Juga : Layani Masyarakat, Wali Kota Kediri Minta Kinerja PDAM Harus Terus Dijaga

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail terkait identitas tersangka tindak pidana terorisme tersebut. Termasuk perguruan tinggi tempat di mana tersangka IA menuntut ilmu di Kota Malang.

"Ya kita nggak tahu identitasnya apa tapi didatanya ya yang disampaikan Karo Penmas, nggak diinformasikan sama teman-teman densus. Teman-teman densus hanya menyampaikan identitasnya saja dengan lokasi penangkapan secara umum," tandas Gatot. 

Sebagai informasi, tersangka IA telah ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di rumah kos yang berada di Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (23/5/2022). 

Kemudian, seperti yang telah diberitakan sebelumnya Ketua RW 06 Makky Kriswanto menyebutkan bahwa tim Densus 88 Antiteror telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar tersangka. Yakni tiga buah bendera bertuliskan lafaz "Laailaahaillallah", buku, pisau, jaket doreng, laptop, flashdisk, hingga busur panah lengkap. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana