JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung No.10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Tulungagung telah dilakukan perubahan. Perubahan atas perda itu, telah dilakukan pembahasan oleh Pansus IV DPRD Tulungagung yang tertuang dalam Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung dan disepakati bersama dalam rapat paripurna.
Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung Suprapto melalui juru bicara Pansus IV Nurhamim mengatakan, Tulungagung pada 2011 telah memiliki perda No.10 tentang penyelenggaraan perparkiran dan telah berlaku lebih dari 1 dekade tanpa adanya perubahan.
Baca Juga : IMB Dicabut Digantikan PBG, Ini Penjelasan Bupati dan DPRD Tulungagung
Menurut Nurhamim, pansus IV bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung telah membahas dan menyepakati bersama terkait perubahan Perda no.10 Tahun 2011, dan yang menjadi substansi perubahan dari Perda itu di antaranya, pertama menerapkan perkembangan teknologi yang ada di masyarakat melalui pemberlakuan parkir elektronik.
Kedua, penyesuaian kenaikan tarif retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas pendukung penyelenggaraan perparkiran. Ketiga, meningkatkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas dalam penyelenggaraan perparkiran.
"Dengan substansi perubahan tarif tersebut berimplikasi pada kenaikan pendapatan asli daerah maka pansus IV mengharapkan ada perbaikan-perbaikan (pelayanan)," kata Nurhamim.
Perbaikan-perbaikan yang diminta oleh pansus di antaranya : pertama, pelayanan kepada masyarakat dalam bidang penyelenggaraan perparkiran. Kedua, infrastruktur pendukung penyelenggaraan perparkiran melalui papan petunjuk bebas parkir bagi kendaraan plat nomor Tulungagung.
"Artinya kita yang sudah berlangganan parkir, harus bebas dari parkir liar. Walau parkir di jalan umum kita harus bebas parkir karena sudah berlangganan tiap tahun," ucapnya.
Selain itu, permintaan perbaikan yang lain yaitu menyediakan fasilitas parkir yang tertib, aman dan nyaman dengan dihadirkannya sistem eparking seperti di Gor Lembu Peteng. Dan yang terakhir adalah kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan raya.
Nurhamim juga menjelaskan, masalah perparkiran di perkotaan merupakan masalah yang kompleks karena adanya berbagai kepentingan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan yang pesat akan dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan terhadap kegiatan manusia di dalamnya.
Selain itu, tingginya populasi penduduk yang dibarengi dengan kebutuhan mobilitas masyarakat perkotaan yang semakin tinggi, berimplikasi pada peningkatan arus transportasi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain masalah kemacetan yang kerap menjadi topik pembahasan, kata Nurhamim, masalah parkir juga menjadi persoalan sendiri yang dialami kota-kota besar di Indonesia.
Alat transportasi merupakan alat vital untuk zaman modern sekarang ini, sehingga kecenderungan manusia untuk memiliki kendaraan terus meningkat dari tahun ke tahun, apabila kendaraan terus bertambah maka secara otomatis kebutuhan lahan parkir pun akan cenderung terus bertambah.
Baca Juga : DPRD Dorong Pemkab Blitar Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak
"Seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga perlu suatu pengelolaan lahan parkir yang efisien dan dapat mengatur lahan parkir agar dapat digunakan secara optimal namun tetap nyaman dalam mengatur posisi parkir," tambahnya
Untuk itu, Pansus IV merekomendasikan agar Ranperda tentang perubahan atas Perda No.10 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung dapat ditetapkan sebagai Perda Tulungagung.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, penyusunan Ranperda atas perubahan Perda No.10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran di Tulungagung di latar belakangi dengan semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan adanya satu peningkatan atau jumlah intensitas kendaraan bermotor yang sangat pesat dan kebutuhan lahan parkir yang semakin tinggi.
Guna mengintensifkan upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan peningkatan ruang parkir di tepi jalan umum yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan perparkiran, lanjut Bupati, maka perlu mengatur kembali perda perparkiran
"Berdasarkan hal tersebut maka perlu mengubah beberapa ketentuan Perda No.10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Tulungagung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat saat ini," kata Bupati Maryoto singkat.
Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan juru bicara Pansus IV DPRD Tulungagung Nurhamim dalam rapat Paripurna penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama ranperda lainnya di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat. Rabu (18/5/2022) lalu.