JATIMTIMES - Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dampak dicabut dan diubahnya peraturan IMB (izin mendirikan bangunan) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menindaklanjuti aturan itu, tingkat kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk perda baru tentang retribusi PBG. Dan di Tulungagung ranperda tentang retribusi PBG sudah selesai dilakukan pembahasan untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.
Baca Juga : DPRD Dorong Pemkab Blitar Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pembentukan ranperda tentang retribusi PBG dilatarbelakangi terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam UU tersebut penyelenggaran izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB diubah menjadi retribusi PBG.
"Penyesuaian perda tersebut perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaran bangunan gedung yang tertib. Baik secara generatif maupun secara teknis," kata bupati Maryoto.
Penyesuain perda juga bertujuan agar penyelenggaraan bangunan di Tulungagung bisa sesuai dengan fungsinya yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta selaras dan serasi dengan lingkungan.
Menurut Maryoto, penyempurnaan pemberian persetujuan bangunan gedung juga mengatur formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian. Jadi, masyarakat yang akan mengajukan PBG akan lebih dipermudah.
Tak hanya itu. Masyarakat juga akan diberi kemudahan dalam pembayaran retribusi, kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi, dan penggunaan indeks baru dalam penetapan besar retribusi yang disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Tulungagung Agung Darmanto mengatakan, pihaknya telah selesai membahas ranperda tentang retribusi PBG pada rapat pansus masa sidang II tahun sidang III periode Januari-April 2022 yang kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
Menurut Agung, berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang cCpta Kerja serta mengenai perubahan ketentuan pada Pasal 151 Huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRB mengamanatkan bahwa retribusi daerah terkait persetujuan bangunan gedung selanjutnya disebut retribusi PGB.
Baca Juga : Aturan Baru KTP dari Mendagri, Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar dan Maksimal 60 Huruf
"Hal tersebut mencabut IMB yang ada, sehingga daerah dalam memberikan waktu mengosongkan pungutan IMB dikarenakan belum dimilikinya perda PBG ini. Namun pemerintah pusat merelasikan masa transisi skema PBG sampai 5 Januari 2024," kata Agung.
Syarat berlakunya pungutan PBG, lanjutnya, adalah memberikan pelayan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021 dan tetap mendorong pemkab untuk tetap menyusun perda PBG.
Agung mengungkapkan, dari 421 kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG, dirinya mendorong agar Tulungagung segera memiliki perda PBG karena ranperdanya telah melalui pembahasan dalam pansus II. "Adanya perda PBG bertujuan agar pemkab dapat segera membuatkan fiskal daerah melalui pungutan PBG," tutupnya.
Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Ketua Pansus II DPRD Tulungagung Agung Darmanto dalam rapat paripurna penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama ranperda lainnya di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (18/5/2022) lalu.