free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan Gondanglegi Disemprot Disinfektan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

21 - May - 2022, 00:11

Placeholder
Proses penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Gondanglegi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang melakukan penyemprotan di area Pasar Hewan Gondanglegi, Jumat (20/5/2022). 

Hal tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah pada beberapa pekan terakhir di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Banyak Pedagang Mengeluh, Kebijakan Penutupan Pasar Hewan Mulai Dievaluasi

"Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan PMK di Kabupaten Malang telah dilakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan Gondanglegi," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi.

Penyemprotan dilakukan selama sekitar 60 menit. Dimulai sekitar pukul 6.30 dan berakhir pada pukul 07.30. Penyemprotan diawali oleh apel kesiapan personel dengan dipimpin Kapolsek Gondanglegi. 

Semua area dan bagian pasar tidak luput dari sasaran penyemprotan disinfektan. Mulai dari area pedagang biasa menempatkan ternaknya, hingga jalan-jalan yang ada di dalam pasar. 

"Jadi tidak hanya di dalam pasar. Beberapa bagian area di sekitar pasar juga disemprot disinfektan," imbuh AKP Donny. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, hingga saat ini ada sebanyak 280 ternak sapi yang terindikasi PMK. Namun begitu, DPKH memastikan bahwa pihaknya juga terus melakukan upaya penyembuhan. 

Sebagai informasi ada lima poin yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah. 

1.  Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Resah Tak Bisa Berjualan, Pedagang Sapi Minta Pasar Hewan Dibuka dengan Screening Kesehatan

2. Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. 

3. Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).

4. Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan. 

5. Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni