JATIMTIMES - Penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian serius. Wewabah ini pun membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerbitkan sejumlah kebijakan. Diantaranya penutupan pasar hewan.
Hal tersebut ternyata hingga saat ini juga masih mendapat penolakan dari sejumlah pelaku perdagangan hewan ternak yang berpotensi tertular PMK. Seperti sapi dan kambing. Salah satu penolakannya dilakukan oleh ratusan pedagang sapi di Pasar Hewan Gondanglegi, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga : 8 Ide Kegiatan Seru Bareng Teman, Sahabat, atau Pacar
Menyikapi hal tersebut, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa pihaknya melalui dinas terkait masih terus memantau perkembangan wabah tersebut. Terutama untuk memastikan agar hewan ternak di Kabupaten Malang dalam kondisi yang sehat.
"Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak ada penularan, nanti kita atur supaya semua hewan divaksin," ujar Sanusi saat ditemui, Jumat (20/5/2022) pagi.
Selain itu, pihaknya berencana untuk membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas). Yang nantinya ditugaskan khusus untuk memeriksa kesehatan hewan ternak di Kabupaten Malang. Terutama untuk memastikan kesehatannya sebelum diperdagangkan.
"Jadi hewan yang akan diperjualbelikan, harus dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK. Kalau terjangkit (PMK), tidak boleh dibawa mutasi kemanapun. Karena nanti akan membahayakan yang lain," terang Sanusi.
Sementara itu, data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, hingga saat ini ada sebanyak 280 ekor sapi yang terindikasi PMK. Hal tersebut juga dibarengi dengan upaya Pemkab Malang untuk melakukan penyembuhan pada sapi yang terindikasi PMK.
Sebagai informasi ada lima point yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah.
1. Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ratusan Pedagang Ternak Geruduk Pasar Hewan Gondanglegi, Minta Pasar Dibuka
2. Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
3. Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
4. Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan.
5. Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).