JATIMTIMES - Kabar penting bagi warga Kota Blitar Bumi Bung Karno. Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota resmi memberlakukan Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 19 Mei 2022.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ini masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang. Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiarto mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi ETLE akan diberi surat yang dikirimkan melalui post maksimal 7 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga : Masifkan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi di Desa Ngadirenggo
‘’Sanksi tilang ETLE mulai diberlakukan mulai hari ini. Pemberlakukan ini setelah kami melakukan sosialisasi satu bulan lebih," kata Mulya, Kamis (19/5/2022).
Mulya menambahkan, selama sosialisasi pihaknya mencatat ada 5 ribu lebih pelanggar lalu lintas. Rata - rata pelanggaran adalah tidak memakai helm untuk kendaraan roda 2 dan berboncengan melebihi kapasitas. Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi rosa 4 tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos traffic light.
‘’Diberlakukannya tilang elektronik ini kami berharap kedepan pengendara akan lebih patuh mentaati aturan berlalu lintas,’’ tukasnya.
Sebagai informasi, di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja saat WFH
Dengan diterapkannya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Tilang elektronik juga diharapkan akan dapat meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap.