free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bea Cukai Blitar Gencarkan Sosialisasi, Cegah Rokok Ilegal Beredar Luas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

19 - May - 2022, 01:49

Placeholder
Sosialisasi Siroleg di Kecamatan Wates, Bea Cukai memberikan edukasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar semakin gencar memberikan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai bersama Pemkab Blitar dengan sasaran tiga kecamatan di Kabupaten Blitar masing-masing Wates, Wlingi dan Doko.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, salah satu jenis BKC adalah rokok ilegal. Dari operasi yang sering dilakukan hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai dan aparat terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Inginkan Layanan Prima, Pemkot Mojokerto Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke ASN dan Non ASN

‘’Kami mendorong kepada stakeholder di wilayah dan masyarakat agar pro aktif jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal,’’ kata Thomas saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Selasa (17/5/2022).

Thomas menambahkan, dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar dan TNI-Polri, rokok ilegal banyak ditemukan di tempat-tempat yang jauh dari perkotaan. Rokok ilegal juga kerap ditemukan di daerah pegunungan dan pesisir pantai.

‘’Kami berharap perangkat dan tokoh masyarakat di pedesaan bisa menjadi influencer sosialisasi dan gerakan gempur rokok ilegal. Kami berharap mereka dapat menjadi pengawas peredaran rokok ilegal. Sehingga ke depan penerimaan negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” ujar Thomas.

Lebih lanjut Thomas menyampaikan, ada beberapa jenis rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, rokok tanpa dilekati pita cukai alias polos. Kedua, kalau pun pakai pita, itu pun bukan peruntukannya dan bukan haknya atau disebut dengan personalisasi pita cuka. Ketiga, ada yang juga yang direkati pita tapi dipastikan palsu

Baca Juga : Tindaklanjuti Putusan Presiden, Mas Dhito Bolehkan Masyarakat Kabupaten Kediri Lepas Masker di Luar Ruangan

Keempat, produksi tanpa izin sesuai dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Kelima, produksinya menggunakan mesin. Hal ini bisa dilakukan oleh pengusaha yang mengantongi  NPPBKC atau yang belum memiliki izin atas pesanan pemilik bahan baku. Keenam, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya. Ketujuh, rokok menggunakan pita cukai bekas. Kedelapan, terdapat pelanggaran administasi seperti pelaporan, pembukuan dan pencatatan lainnya.

 ‘’Kami bersama-sama Pemkab Blitar dan TNI-Polri terus gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak mendapat izin. Seluruh rokok ilegal yang kami temukan diproses dan dilakukan penindakan dengan penyitaan. Setiap yang disita, sesuai dengan aturan yang berlaku dimusnahkan setelah proses pembuatan BAP,’’ pungkas Thomas (ADV/Kmf).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana